Akhir-akhir ini mungkin istilah kripto semakin sering terdengar seiring dengan popularitasnya sebagai salah satu alternatif untuk transaksi online. Lantas, apa yang dimaksud dengan aset kripto? Jika tertarik mendalami seluk beluk kripto, maka diperlukan informasi yang tepat untuk memahaminya.
Kripto sendiri bisa diartikan sebagai mata uang dalam bentuk digital sehingga penggunaannya berhubungan erat dengan transaksi online. Untuk mengetahui lebih jauh tentang seluk beluk kripto, silahkan simak ulasan berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian Aset Kripto
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, crypto atau kripto sering diartikan sebagai mata uang digital. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa pengertian kripto yang perlu diketahui:
-
Pengertian Menurut Ahli
Secara garis besar, definisi aset kripto adalah jenis mata uang digital yang penggunaannya bisa untuk membeli produk barang atau jasa. Bentuk pembayaran tersebut bisa ditukar dengan produk yang diinginkan ataupun untuk mendapatkan keuntungan.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh John Bailer dalam bukunya yang berjudul Coin Searchers: The Insider’s Guide to Crypto Trading. Perlu diketahui bahwa John Bailer merupakan pendiri CoinSearchers.com, sebuah mesin pencari mata uang crypto.
Melalui bukunya tersebut, dijelaskan pula bahwa kripto memiliki informasi digital yang telah terenkripsi logaritma canggih sehingga bisa mengatur transaksi dan pengumpulan dana online.
Sementara ahli lainnya, yaitu Nakamoto dalam tulisannya yang berjudul Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer, menjelaskan bahwa aset uang kripto merupakan sistem pembayaran dalam bentuk elektronik yang bukan hanya berdasarkan kepercayaan tetapi bukti kriptografi.
-
Pengertian dari Segi Bahasa
Jika dilihat dari segi bahasanya, cryptocurrency terdiri dari dua kata yaitu cryptography yang artinya adalah kode rahasia serta currency yang artinya adalah mata uang. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa uang kripto merupakan mata uang virtual yang memiliki kode rahasia.
Untuk lebih sederhananya, aset cryptocurrency adalah jenis mata uang yang di dalamnya memiliki sandi atau kode rahasia yang cukup rumit. Fungsinya adalah untuk menjaga dan melindungi mata uang digital tersebut.
Penggunaan kriptografi pada mata uang kripto ini bertujuan untuk melindungi informasi serta saluran komunikasi melalui kode rahasia. Konsep keamanan dengan kriptografi sendiri sebenarnya sudah ada sejak Perang Dunia II.
Fungsinya untuk mengirimkan kode rahasia agar tidak mudah terbaca musuh. Dengan adanya kode rahasia tersebut, maka penggunaan mata uang digital kripto tidak bisa dimanipulasi. Oleh karena itu, setiap transaksi yang menggunakan mata uang crypto tidak bisa dipalsukan.
Sementara untuk pencatatan mata uang crypto biasanya sudah terpusat pada sebuah sistem atau program yang dikenal dengan istilah teknologi blockchain.
Cara Kerja Aset Kripto
Setidaknya, ada 3 kata kunci yang berhubungan erat dengan mekanisme dan cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, desentralisasi dan terenkripsi. Hal ini berbeda dengan mata uang konvensional karena untuk mata uang digital ini tidak ada kontrol dari otoritas sentral.
Dengan kata lain, kontrol atau kendali dalam pengelolaan mata uang digital ini sepenuhnya berada di tangan pengguna uang kripto secara online melalui internet. Biasanya, perusahaan kripto akan membuat mata uangnya sendiri yang dikenal dengan istilah token.
Adapun mekanisme atau cara kerja perdagangan kripto adalah seperti berikut:
- Pertama calon pelanggan harus membuka rekening di Pedagang Komoditi Aset Crypto.
- Jika lulus dalam serangkaian prosedur KYC (Know Your Customer) maka calon pelanggan akan disetujui menjadi pelanggan dan bisa memiliki akun untuk keperluan transaksi.
- Kemudian pelanggan bisa melakukan transaksi Pedagang Komoditi Aset Crypto atau Exchanger.
- Transaksi yang dilakukan bisa berupa pembelian atau penukaran aset dengan Fiat Money (Rupiah) ataupun sebaliknya.
- Pelanggan juga bisa melakukan penukaran crypto asset atau memasang harga jual maupun harga beli crypto asset.
- Kemudian pelanggan melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Crypto Asset atau Exchanger.
- Dana yang ada di rekening digunakan untuk pembelian crypto asset. Sebesar 70% akan disimpan di lembaga kliring sementara 30% lainnya akan disimpan di Pedagang Komoditi Crypto Asset.
- Transaksi aset akan disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan dan terdapat catatan keuangan termasuk kepemilikan crypto asset.
- Verifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka dan kemudian akan ada pelaporan data transaksi sebagai referensi untuk harga dan pengawasan di pasar.
Jenis Aset Kripto
Untuk saat ini setidaknya ada sekitar 10 ribu jenis mata uang kripto yang diperdagangkan. Sementara jenis mata uang kripto pertama yang telah dikenal adalah Bitcoin. Di Indonesia sendiri ada sekitar 229 aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa jenis mata uang kripto yang populer dan memiliki dominasi pasar terbesar dalam US$:
- Bitcoin
- Ethereum
- Cardano
- Binance Coin
- Dogecoin
- Litecoin
Perlu diketahui bahwa masing-masing aset kripto tersebut memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Sebagai gambaran, untuk mata uang kripto Bitcoin memiliki valuasi atau kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Untuk saat ini total valuasi dari pasar mata uang kripto Bitcoin sudah mencapai 671,78 miliar US$ atau sekitar Rp9.673,63 triliun dengan kurs Rp14.400.
Sementara di urutan kedua ada Ethereum yang sebenarnya merupakan sebuah software atau perangkat lunak berbasis jaringan blockchain yang bersifat open source atau bisa diakses secara terbuka dengan bebas.
Software Ethereum difungsikan untuk memperluas penggunaan blockchain yang ada di luar Bitcoin sehingga penggunaannya bisa lebih luas. Aplikasi tersebut memiliki aset kripto yang dikenal dengan nama Ether.
Jika suplai Bitcoin cukup terbatas tidak demikian dengan Ethereum kripto yang suplainya tidak dibatasi. Untuk saat ini, per keping Ethereum diperdagangkan di kisaran harga US$2.200.
Aturan Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia, keberadaan kripto sebagai mata uang digital sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi).
Secara resmi, sudah ada aturan dan kepastian hukum terkait kripto yang berlaku sejak 17 Desember 2020. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam perdagangan kripto di Indonesia antara lain adalah:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 yang menjelaskan Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang bisa dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif dan atau Kontrak Derivatif Syariah atau lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Permendag No. 99 tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Crypto Asset.
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 mengenai Teknik Penyelenggaraan Pasar Fisik Crypto Asset di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2019 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme terkait dengan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Crypto Asset di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2020 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Crypto Asset di Bursa Berjangka.
Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aset kripto adalah uang digital yang bisa digunakan untuk pembelian produk barang dan jasa secara online. Di lain sisi, aset mata uang digital tersebut juga bisa dijadikan sebagai investasi yang bisa diperdagangkan.
*NB : Ini hanya merupakan edukasi, bukan ajakan untuk membeli satu produk investasi, pembaca diminta mempertimbangkan sendiri keputusan pembelian. Atur pundi tidak bertanggungjawab atas kerugian yg mungkin timbul.