Dalam rangka program PEN yang dibuat oleh pemerintah dalam memulihkan ekonomi di Indonesia, pemerintah memberikan subsidi untuk pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi. Subsidi ini berupa KPR BTN dengan cara cek subsidi KPR BTN yang bisa dilakukan dengan mudah.
Subsidi ini merupakan subsidi margin/bunga yang kemudian disalurkan pada sejumlah bank yang ada di Indonesia. Pinjaman KPR menjadi hal yang menarik khususnya untuk keluarga baru yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga murah.
Bahkan syarat KPR BTN adalah yang paling mudah diantara bank lainnya. Subsidi dari pemerintah ini mengeluarkan dana sebesar 2,1 triliun. Pengecekan subsidi bisa juga dilakukan untuk masyarakat yang ingin tahu apakah bisa mendapatkan subsidi tersebut atau tidak.
Daftar Isi
Cara Mengecek Subsidi KPR BTN
Cara mengecek subsidi ini juga bisa dilakukan dengan menghubungi langsung Penyalur Kredit atau Pembiayaan, yang masih berhubungan dengan pinjaman nasabah Bank BTN.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima subsidi biasanya akan mendapat pemberitahuan dari bank atau lembaga penyalur kredit tersebut. Setelah ada pemberitahuan kemudian lakukan cara cek subsidi KPR BTN online dengan cara-cara di bawah ini:
- Langkah pertama masuk ke browser terlebih dulu dan masuk ke jendelaumkm.id.
- Setelah itu klik Cari.
- Jika sudah masuk pada halaman utama maka akan ada beberapa pilihan link dan pilih saja link yang bertuliskan Cek Subsidi.
- Setelah itu akan masuk pada halaman berikutnya, yang masuk dengan menuliskan NIK/NPWP dan centang juga kolom reCAPTCHA di sana.
- Lalu pilih lagi Lanjutkan.
- Kemudian masukkan nomor rekening BTN dan pilih lagi Lanjutkan.
- Nanti di sana akan ada informasi mengenai rekening di Bank BTN, dan bahwa pengguna memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah dengan rinciannya yang detail sehingga akan mudah dipahami oleh pihak penerima subsidi.
Kriteria Penerima Subsidi
Ketahui juga apa saja kriteria dari menjadi penerima subsidi KPR BTN. Berikut ini beberapa kriteria bagi seseorang yang bisa memperoleh subsidi KPR BTN dari pemerintah:
- Untuk pembiayaan kumulatif antara Rp.500.000.000,- hingga 1 milyar rupiah.
- Memiliki pembiayaan atau baki debit kredit yang masih aktif per tanggal 29 Februari 2020.
- Nama nasabah tersebut belum pernah masuk ke daftar hitam nasional.
- Mempunyai kriteria kinerja yang terbilang lancar dengan kolektibilitas 1 – 2 Februari 2020.
- Memiliki NPWP tetapi jika belum punya harus mendaftar dan membuat NPWP terlebih dulu.
- Memperoleh rekonstruksi dari pembiayaan atau penyalur kredit bagi debitur dengan menggunakan plafond kredit.
- Debitur koperasi di luar beberapa kriteria di atas harus tetap memenuhi kriteria yang sudah diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah.
Ketentuan Umum Waktu dan Besarnya Bantuan Subsidi Pemerintah
Tak hanya kriteria yang sudah dijelaskan di atas saja tapi bantuan atau subsidi dari pemerintah ini juga mempunyai ketentuan secara umum, yang berlaku dalam periode 6 bulan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Ketentuan umum waktu dan besarnya subsidi diuraikan di bawah ini:
1. Kredit dari Perusahaan Pembiayaan dan dari Perusahaan
- Jumlah pinjaman dengan akumulasi plafond sampai Rp.500 juta maka untuk subsidi bunga atau marginnya sebesar 6% hanya untuk 3 bulan pertama dan juga untuk 3 bulan berikutnya sebesar 3%.
- Untuk plafon pinjaman yang lebih dari Rp.500 juta sampai Rp.10 miliar subsidi bunga dan marginnya yaitu 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan selanjutnya.
2. Kredit atau Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah
- Jumlah pinjaman yang besarnya hingga Rp.10 juta maka jumlah subsidi tertinggi yang diterimanya adalah 25% dari margin debitur atau dari beban bunga.
- Pinjaman yang diakumulasikan dan lebih dari Rp.10 juta – Rp.500 juta akan memperoleh subsidi bunga/margin yaitu 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan yang kedua.
- Pinjaman antara Rp.500 juta – Rp.10 miliar akan memperoleh subsidi bunga sebanyak 3% di 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya mendapat 2%.
3. Jumlah Akad Pinjaman yang Diberikan oleh Subsidi
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatifnya hingga mencapai Rp.500 juta akan memperoleh subsidi bunga maksimal untuk 2 akad saja.
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatifnya antara Rp.500 juta – Rp.10 miliar akan memperoleh subsidi bunga maksimal 1 akad saja.
Cara Mengajukan Program Subsidi KPR BTN
Selain cara cek subsidi KPR BTN, ada juga beberapa cara dalam mengajukannya yaitu sebagai berikut:
- Pertama-tama cari lokasi rumah yang diinginkan terlebih dulu kemudian masuk ke www.btnproperti.co.id untuk mendapatkan informasi sekitar rumah. Bisa juga dapatkan infonya langsung di pameran properti, outlet BTN, dan sebagainya.
- Siapkan dokumen dengan pengajuannya yang lengkap.
- Beri dokumen pada bank untuk kemudian diproses oleh Bank BTN diantaranya yaitu verifikasi data, SLIK, dan analisa.
- Jika sudah disetujui maka pemohon akan dihubungi. Pastikan dana yang diperlukan untuk membeli rumah sudah mencukupi dan disimpan di rekening Bank BTN. Jika belum memiliki, buat rekening di bank tersebut.
- Melakukan akad kredit.
- Tahap terakhir yaitu proses pencairan permohonan subsidi KPR BTN.
Syarat Program Subsidi KPR BTN
Adanya subsidi ini maka kesempatan dalam mempunyai hunian pun akan semakin terbuka. Syarat nasabah yang dapat mengajukan program subsidi ini diantaranya yaitu:
- WNI usia minimal 21 tahun baik sudah menikah ataupun masih lajang.
- Usia pemohon tidak sampai 65 tahun ketika waktunya kredit jatuh tempo.
- Pemohon atau pasangan suami istri memang belum punya rumah dan belum pernah mendapat subsidi pemerintah dalam hal kepemilikan rumah.
- Jumlah gaji atau penghasilan pokoknya tidak lebih dari Rp.4.000.000,- dan untuk tapak rumah Rp.7.000.000,- bagi rumah susun.
- Pengembang ataupun developer yang dipilih harus yang sudah terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah yang dipilih harus sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Kemudian ada juga syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon program subsidi KPR BTN, yaitu:
- Formulir pengajuan kredit yang lengkap dengan pas foto terbaru.
- Fotocopy e-KTP.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy surat nikah atau surat cerai.
- Dokumen bukti penghasilan bagi pegawai dan juga slip gaji terakhir atau bisa juga surat keterangan penghasilan.
- Apabila pemohon bekerja di sebuah instansi maka harus ada surat pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- Dokumen penghasilan bagi wiraswasta yang meliputi SIUP, laporan catatan keuangan dari 3 bulan terakhir, dan juga TDP.
- Dokumen penghasilan bagi pekerja mandiri atau fotocopy izin praktek.
- Rekening koran selama 3 bulan terakhir.
- Fotocopy SPT Pph 21 atau NPWP.
- Surat pernyataan penghasilan yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dan sudah diketahui oleh pimpinan instansi di tempatnya bekerja atau lurah/kades setempat bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki rumah yang sudah diketahui oleh instansi atau tempat bekerja atau diketahui oleh lurah yang menerbitkan KTP.
Cara cek subsidi KPR BTN ini ternyata sangat mudah, sama mudahnya dengan pengajuan pinjaman pada gadaikendaraan.com yang memiliki proses cepat dan juga tidak ribet sehingga cepat cair.