Jumlah premi asuransi mobil setiap orang akan berbeda-beda tergantung pada banyak hal, termasuk kondisi mobil dan kondisi pemilik mobil. Mengingat harga mobil yang tidak murah, maka sangat penting bagi setiap pemiliknya untuk memberikan perlindungan maksimal dengan mendaftar asuransi mobil.
Namun sebelum mendaftar, ada baiknya setiap calon pemegang polis memahami dulu apa itu premi dan seperti apa cara menghitungnya. Jadi, nantinya sudah memiliki gambaran kira-kira berapa jumlah premi yang harus dibayar untuk merk dan tipe mobil yang akan diasuransikan.
Daftar Isi
Pengertian Premi Asuransi untuk Mobil
Secara sederhana, pengertian dari premi asuransi mobil adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan tertanggung/pemegang polis asuransi mobil kepada pihak perusahaan asuransi secara teratur, hingga jangka waktu tertentu sebagai ganti pertanggungan asuransi.
Maksud dari teratur di sini bisa setiap bulan, setiap enam bulan (per semester), atau setiap tahun, tergantung perjanjian. Adapun jangka waktu pembayaran premi bisa dipilih sendiri sesuai kondisi dan/atau kebutuhan, bisa 1 hingga 5 tahun atau lebih dari 10 tahun.
Setelah pemegang polis asuransi membayar premi, perusahaan asuransi akan memiliki kewajiban untuk membayar pertanggungan yang dirinci dalam polis asuransi, seperti ganti rugi mobil yang dicuri, atau biaya perbaikan mobil akibat kecelakaan.
Faktor yang Menentukan Jumlah Premi
Setiap perusahaan asuransi mempertimbangkan banyak faktor saat menentukan jumlah premi asuransi mobil, dan faktor tersebut akan berbeda dari satu perusahaan dan perusahaan lainnya. Namun secara umum, berikut adalah beberapa detail faktor yang dimaksud saat menentukan jumlah premi:
- Detail pribadi pemohon polis asuransi mobil, seperti usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, kota tempat tinggal, riwayat mengemudi, dan sebagainya.
- Frekuensi dan durasi berkendara pemilik mobil.
- Wilayah/kota/daerah yang sering menjadi rute mengemudi.
- Detail dan kondisi mobil yang diasuransikan, seperti model/tipe, merk, tahun produksi, kondisi fisik serta mesin, dan sebagainya (mobil yang lebih baru, dengan speed lebih cepat, dan lebih mahal akan memiliki premi yang lebih tinggi secara keseluruhan).
- Jumlah deductible (semakin tinggi deductible, semakin rendah premi asuransi dan sebaliknya).
- Jumlah mobil yang diasuransikan.
- Jenis asuransi mobil yang dipilih.
Tujuan setiap perusahaan asuransi dalam menggunakan sejumlah faktor di atas adalah untuk menyeimbangkan jumlah yang dibebankan kepada pemegang polis, dengan seberapa besar kemungkinan pemegang polis memerlukan pembayaran asuransi.
Sebagai contoh, seorang pria muda berusia sekitar 20 tahun yang memiliki mobil sport baru dan mengasuransikan mobil tersebut, akan membayar premi asuransi yang jauh lebih tinggi daripada seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang mengendarai Honda Civic model sedan.
Hal ini karena pria muda tadi lebih mungkin mengalami kecelakaan, dan mobilnya akan lebih mahal untuk diperbaiki jika mengalami kecelakaan. Sedangkan pengemudi wanita apalagi yang sudah berusia 40-an tahun akan cenderung berkendara dengan lebih hati-hati, sehingga resiko kecelakaan lebih kecil.
Baca Juga : Yuk Pahami Aturan Premi Asuransi Kredit Mobilmu
Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil
Mirip dengan sejumlah faktor yang dijadikan pertimbangan ketika menentukan jumlah premi, cara perhitungan premi untuk asuransi mobil sebenarnya juga berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi mana yang dipilih. Namun secara umum, rumusnya adalah sebagai berikut:
“Rate Asuransi dari Perusahaan Asuransi x Harga Mobil yang Diasuransikan”.
Simulasi Premi Asuransi Mobil
Sebenarnya ada banyak jenis asuransi mobil, namun dua jenis yang paling banyak dipilih oleh warga Indonesia adalah All Risk dan TLO (Total Loss Only). Agar lebih jelas dalam mengaplikasikan rumus perhitungan premi di atas, cek dua contoh berikut:
-
Contoh Perhitungan Premi Asuransi Mobil Jenis Total Loss Only
Seorang pria berusia sekitar 30 tahun dengan alamat tempat tinggal Jakarta baru saja membeli 1 unit mobil baru dengan harga sekitar Rp 200.000.000 juta.
Agar tidak pusing di kemudian hari jika mobil tersebut rusak atau mengalami kecelakaan dan harus diperbaiki, pria tersebut mengasuransikan mobilnya dengan memilih asuransi mobil jenis Total Loss Only.
Berpatokan pada Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor SE-06/D.05/2013 yang mengatur tentang premi, premi untuk asuransi mobil jenis Total Loss Only dengan harga mobil berkisar dari Rp 125.000.000 hingga Rp 200.000.000 di Wilayah II adalah 0,44 – 0,53 persen.
Sebagai informasi tambahan, Wilayah II mencakup Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Wilayah I termasuk Sumatera dan sejumlah kepulauan di sekitarnya. Wilayah III meliputi seluruh kota, kabupaten, provinsi, dan daerah lain di Nusantara yang tidak disebutkan dalam wilayah I dan II tadi.
Selanjutnya, pihak perusahaan asuransi yang dipilih oleh pria tadi ternyata memberikan rate asuransi sebesar 0,53 persen. Maka dengan rumus di atas tadi, jumlah premi yang harus dibayar oleh pemohon polis adalah sebagai berikut:
0,53% x Rp 200.000.000 = R 1.060.000
Jika di kemudian hari pria tadi mengalami kecelakaan atau musibah yang menyebabkan mobilnya rusak parah lebih dari 75 persen, atau mobil tersebut hilang dicuri atau dirampok, maka pihak perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sejumlah harga mobil tadi yaitu Rp 200.000.000.
Biasanya, klaim asuransi mobil jenis Total Loss Only hanya berlaku selama 12 bulan. Jika dalam 12 bulan ini tidak ada klaim, maka klaim di tahun-tahun berikutnya akan menyusut.
Hal tersebut disebabkan oleh harga mobil yang pastinya akan terus turun setiap tahun, sehingga jumlah klaim juga akan berkurang. Bersamaan dengan ini, biaya premi asuransi mobil pun akan ikut turun alias lebih murah.
Baca Juga : Ingin Kredit Mobil Tanpa DP? Berikut Syarat Lengkapnya yang Wajib Kamu Ketahui!
-
Contoh Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk
Misalkan harga mobil yang diasuransikan adalah Toyota Avanza G/T Luxury yang memiliki label harga sekitar Rp 193.000.000. Masih berpatokan dengan aturan OJK, premi untuk asuransi mobil jenis All Risk adalah 2,47 – 2,72 persen.
Jika perusahaan asuransi memilih 2,6 sebagai rate asuransinya, maka pemohon polis asuransi harus membayar premi dengan jumlah berikut:
2,6% x Rp 193.000.000 = Rp 5.200.000
Tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi, tapi biasanya selain premi dengan rumus di atas, pemohon polis juga perlu menyiapkan dana tambahan sebagai biaya administrasi. Besarnya bisa berbeda-beda di tiap perusahaan tapi biasanya tidak lebih dari Rp 50.000.
Jenis Asuransi Mobil Terbaik
Semua jenis asuransi mobil sebenarnya bagus, karena kebutuhan, kondisi, dan keuangan setiap orang tidaklah sama. Namun sebagai salah satu rekomendasi asuransi mobil terbaik, jenis asuransi mobil All Risk bisa dijadikan pilihan.
Memang benar bahwa preminya lebih mahal, namun perlindungan yang didapat juga lebih menyeluruh. Pasalnya, asuransi jenis ini akan mengganti biaya kerusakan mulai dari paling ringan seperti goresan sangat kecil, hingga kerusakan sangat parah seperti mobil ringsek dan harus diganti unit baru.
Sedangkan untuk pemilik mobil yang mungkin sedang mencari tempat gadai BPKB mobil terbaik, gadaikendaraan.com bisa dijadikan pilihan. Tempat gadai ini sudah terdaftar, dijamin aman, dan dapat dipercaya. Informasi selengkapnya bisa langsung cek di https://www.gadaikendaraan.com/.
Tingginya jumlah kendaraan bermotor termasuk mobil tak hanya meningkatkan jumlah kemacetan tapi juga angka kecelakaan. Karena itu, sangat penting untuk mengasuransikan mobil kesayangan. Namun, terlebih dulu pahami cara menghitung preminya, agar tak mudah ditipu oleh perusahaan asuransi yang abal-abal/ilegal.