Contoh surat keterangan BPKB masih di leasing adalah salah satu hal yang perlu diketahui supaya tidak sampai tertukar dengan surat keterangan yang lainnya. Contoh ini khususnya perlu diperhatikan oleh siapa saja yang menggunakan jasa leasing untuk memiliki kendaraan.
Dengan menggunakan jasa ini, sudah tentu BPKB kendaraan yang asli nantinya akan ditahan oleh pihak leasing. Sementara itu, sang pemilik kendaraan masih tetap harus membayar pajak walaupun kendaraannya itu masih berstatus kredit atau sedang dalam masa penangguhan.
Di sisi lain, untuk membayar pajak maupun memperpanjang STNK diperlukan sejumlah dokumen asli termasuk BPKB ini. Karena BPKB asli masih ada di pihak leasing, maka pemilik kendaraan harus ke leasing terlebih dahulu sebelum kemudian ke Samsat untuk meminta surat keterangan.
Daftar Isi
Contoh Surat Keterangan BPKB Masih di Leasing
Secara umum, surat keterangan yang dimaksud terdiri atas 3 lembar sebagai berikut:
- Lembar pertama merupakan surat keterangan langsung yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari pihak leasing. Di dalamnya ada nomor surat, keterangan, nama pejabat yang bertugas serta identitas pemilik kendaraan lengkap dan sekaligus tujuan dibuatnya surat
- Lembar kedua serta lembar ketiga isinya hanyalah fotokopi BPKB serta faktur kendaraan bermotor
Adapun contoh surat keterangan BPKB masih di leasing langsung adalah sebagai berikut:
Surat keterangan di atas kemudian dijadikan lampiran bersama dokumen-dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke Samsat baik untuk proses membayar pajak tahunan maupun untuk perpanjang STNK.
Cara Meminta Surat Keterangan Bahwa BPKB Masih Ada di Pihak Leasing dan Biayanya
Sesuai dengan yang sudah disebutkan sebelumnya, walaupun kendaraan masih ada dalam masa penangguhan atau dalam jaminan, pemilik kendaraan masih tetap wajib membayar pajak serta memperpanjang STNK kalau sudah waktunya.
Karena BPKB kendaraan yang asli masih ada di pihak leasing, maka yang bisa diserahkan kemudian adalah surat keterangan untuk menggantikan BPKB yang asli. Kalau melihat contoh surat keterangan BPKB masih di leasing di atas, bisa diketahui bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihak leasing.
Pihak leasing tentu memiliki kewajiban memberikan surat keterangan yang isinya bahwa kendaraan yang dimaksud dalam dalam masa penangguhan dan BPKB-nya menjadi jaminan. Adapun cara meminta pihak leasing agar memberikan surat keterangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan. Dalam dokumen ini akan ada sejumlah informasi yang nantinya akan disebutkan di dalam surat keterangan. Diantara dokumen yang perlu disediakan ini antara lain:
- STNK yang asli dan juga salinannya
- KTP yang namanya sama dengan nama yang tercantum di dalam dokumen kendaraan
- Buku angsuran kredit yang juga sesuai dengan yang tertera di KTP
Selain itu, orang yang bersangkutan juga harus memberikan persetujuan untuk membayar biaya administrasi sesuai kebijakan dari pihak leasing. Dengan kata lain, pemilik kendaraan harus menyiapkan dana untuk diserahkan pada petugas yang mengerjakan surat keterangan.
Sebab memang untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB masih ada di pihak leasing ini tidaklah gratis, melainkan ada biayanya. Namun, tenang saja biayanya ini tidak mahal namun besarannya sesuai dengan kebijakan pihak leasing.
2. Datangi Pihak Leasing Secara Langsung
Begitu dokumen dan dana pembayaran administrasi sudah siap, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi pihak leasing tempat di mana BPKB kendaraan yang asli berada. Di tempat tersebut, bicaralah pada petugas atau customer service yang ada.
Sampaikan kepentingannya pada petugas, yaitu untuk meminta surat keterangan yang isinya BPKB yang asli masih ditahan karena cicilan belum lunas. Surat itu diperlukan untuk keperluan tertentu, entah membayar pajak atau memperpanjang STNK.
3. Serahkan Dokumen Persyaratan Kepada Petugas
Tahap terakhir ialah serahkan dokumen tadi pada petugas. Petugas akan membuat surat yang diminta dan pemilik kendaraan juga hanya perlu menunggu sampai surat yang diminta itu sudah selesai.
Proses pembuatan surat keterangan BPKB masih ada di leasing tidaklah lama, apalagi kalau tidak antri. Oleh karenanya, setelah surat keterangan diterima yang bersangkutan bisa segera menuju instansi lain untuk mengurus keperluan lainnya.
Sampai di sana, validasi surat keterangan masih akan dicek lagi. Kalau memang sudah valid, maka proses perpanjangan atau proses pembayaran pajak serta pengesahan STNK bisa langsung dilakukan.
Perlu diketahui juga bahwa surat keterangan BPKB masih ada di leasing ini memiliki masa kadaluarsa. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan kewajibannya yang berhubungan dengan surat ini sebelum masa aktif surat tersebut habis.
Sebab, kalau masa aktif surat sudah habis, otomatis yang bersangkutan harus membuatnya lagi dari awal. Dengan kata lain, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen dan dana pembayaran administrasi.
Memang dana pembayaran administrasinya tidak seberapa. Namun, mengingat waktu untuk pergi ke leasing dan menunggu selesainya surat dibuat serta adanya kemungkinan antri sementara masih ada kesibukan lain yang harus dikerjakan, sebaiknya memang surat ini segera digunakan saja.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat BPKB Asli Masih Ada di Leasing
Setelah mengetahui contoh surat keterangan BPKB masih di leasing, hal selanjutnya adalah mengetahui cara bayarnya. Pajak kendaraan ada yang dibayarkan lima tahun sekali dan ada yang dibayarkan setiap tahun.
Untuk pajak yang dibayarkan setiap tahun, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Samsat. Cukup lakukan di gerai pembayaran pajak yang bisa ditemukan di setiap daerah di Indonesia. Saat melakukan pembayaran pajak, dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli
Untuk BPKB yang masih ditahan di leasing, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemilik kendaraan harus meminta surat keterangan dari pihak leasing terlebih dahulu. Namun ada juga beberapa daerah yang tidak mensyaratkan BPKB saat pembayaran pajak tahunan.
Selain membayar melalui gerai pembayaran, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online. Bahkan, cara yang satu ini tidak memerlukan BPKB atau dengan kata lain tidak perlu juga meminta surat keterangan seperti yang dimaksud sebelumnya pada leasing.
Cara ini tentunya lebih mudah dan cepat serta bisa dilakukan di mana saja. Adapun aplikasi yang digunakan namanya adalah Samolnas atau Samsat Online Nasional. Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tentunya harus mendaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran ini nantinya mengharuskan pemilik kendaraan untuk memasukkan:
- NIK KTP
- Nomor plat
- Nomor rangka
- Nomor kontak
- Alamat email yang aktif
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, akan muncul lampiran yang isinya data lengkap mengenai kendaraan sekaligus besar pajak yang harus dibayar. Pembayarannya sendiri nanti bisa melalui mobile banking atau ATM namun dalam waktu kurang dari dua jam.
Saat membayar ini, perhatikan kode pembayarannya ya yang akan dikirim begitu konfirmasi pembayaran pajak selesai dilakukan. Dan nanti setelah pembayaran diterima, maka yang bersangkutan akan menerima blangko digital yang menjadi tanda bukti bahwa pajak sudah dibayar.
Tanda bukti ini berlaku selama 30 hari dan dalam rentang waktu tersebut stiker pengesahan STNK serta tanda bukti atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam STNK.
Jika memerlukan pinjaman uang dalam waktu cepat, bisa menuju gadaikendaraan.com. Proses peminjaman bisa berlangsung dengan cepat dan surat-surat penting yang diserahkan pasti terjaga keamanannya. Kunjungi gadaikendaraan.com dan dapatkan dana segar yang dibutuhkan segera.