Menggadaikan surat kendaraan menjadi salah satu solusi yang sering dipilih untuk mendapatkan dana darurat dalam waktu singkat. Namun sebelum benar-benar melakukannya, sangat disarankan bagi pihak peminjam untuk mengetahui contoh surat perjanjian gadai kendaraan.
Tujuannya adalah agar pihak peminjam memiliki gambaran dari surat perjanjian gadai, sehingga nantinya tidak kaget atau bingung dengan isinya. Pihak peminjam juga bisa tahu surat perjanjian gadai kendaraan yang baik dan benar itu seperti apa.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Kendaraan Mobil
Pegadaian sendiri saat ini sudah sangat banyak di Indonesia, tak hanya di kota besar seperti Jakarta tapi juga di sejumlah kota kecil. Tapi sayangnya, tidak semua tempat gadai tersebut legal dan diawasi OJK.
Tempat gadai yang ilegal biasanya memberikan suku bunga tinggi, denda keterlambatan yang tidak masuk akal, tenor yang singkat, memiliki aturan yang memberatkan pihak peminjam, dan seringkali menagih dengan cara yang tidak baik.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah tempat gadai tersebut legal atau tidak adalah dari surat perjanjian gadai yang mereka buat.
Baca Juga : Info Lengkap Cicilan Toyota Rush Terbaru
Tempat gadai resmi dan profesional pastinya bisa membuat surat perjanjian dengan format yang benar, isinya jelas/transparan, dan kalimatnya mudah untuk dipahami (tidak ada kata/istilah aneh), dan pastinya memiliki kekuatan hukum (ada materai).
Intinya, tempat gadai legal tidak akan membuat surat perjanjian secara sembarangan atau asal, karena surat jenis ini masuk ke dalam kategori surat formal/resmi. Berikut salah satu contoh surat perjanjian gadai kendaraan berupa mobil pribadi:
SURAT PERJANJIAN GADAI KENDARAAN
Pada hari ini, Kamis 19 September 2021 telah diadakan perjanjian gadai kendaraan di antara dua pihak berikut:
Nama : Andika Lesmana Arifin
No. KTP : 27430367782765
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 11 Maret 1990
Alamat tempat tinggal : Jalan Rawa-rawa Nomor 11, Kecamatan Rawa Asih, Kota Surabaya.
Pekerjaan : Karyawan PT XXX Surabaya (Jalan Langsep Barat Nomor 21).
Nama di atas selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan dalam perjanjian gadai ini bertindak atas nama pribadi/mewakili dirinya sendiri.
Nama : Munir Ahmad
No. KTP : 31430367782743
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 25 Juli 1988
Alamat tempat tinggal : Jalan Raya Suka Makmur Nomor 11B, Kecamatan Sukamaju, Kota Surabaya.
Pekerjaan : Pegawai swasta
Nama di atas selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, dan dalam perjanjian gadai ini bertindak sebagai wakil dari tempat gadai.
Pihak pertama dalam hal ini telah setuju untuk menyerahkan kendaraan pribadi miliknya sebagai barang jaminan gadai untuk mendapat pinjaman dana. Adapun kendaraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Jenis kendaraan : Mobil penumpang (milik pribadi)
Warna kendaraan : Hitam
Plat nomor kendaraan : L 1389 DJ
Merk kendaraan/tipe : Mitsubishi/Pajero Sport
Tahun produksi mobil : 2017
Nomor rangka mobil : JAJOKZE81SCJ154045
Nomor mesin mobil : 234567890112344456CS
Jumlah kendaraan : 1 unit
Kondisi fisik dan mesin : Normal dan baik (tidak ada cacat/kerusakan)
Selanjutnya, pihak kedua mengaku telah menerima barang gadai berupa kendaraan roda empat dengan detail informasi seperti di atas, dan perjanjian gadai ini berlaku sejak kedua pihak melakukan penandatanganan pada 19 September 2021. Adapun ketentuan lainnya diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
Pihak pertama menggadaikan kendaraan yang tercantum di atas bersama dengan kunci kendaraan, STNK asli, dan fotokopi BPKB untuk mendapatkan pinjaman dana berjumlah Rp 100.000.000.
Uang tersebut akan langsung diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam bentuk cek ketika surat perjanjian ini sudah ditandatangani dan langsung dibayar lunas.
PASAL 2
Pihak pertama dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan dalam perjanjian ini adalah milik pribadi, dengan keadaan cicilan sudah lunas dan belum pernah berpindah tangan/berpindah nama/dijadikan jaminan/dijual kepada pihak lain.
PASAL 3
Perjanjian gadai ini ditandatangani dengan disaksikan oleh dua orang saksi berikut:
Nama : Sofi Salahuddin
No. KTP : 21430364382320
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 15 Desember 1990
Alamat tempat tinggal : Jalan Lengkong Wetan 12, Kecamatan Sasarehan, Kota Surabaya.
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama di atas dalam perjanjian ini berperan sebagai saksi dari pihak pertama.
Nama : Dion Soja
No. KTP : 21430364382320
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 30 Januari 1989
Alamat tempat tinggal : Jalan Jambu, Desa Kepuh, Kecamatan Durenan, Kota Surabaya.
Pekerjaan : Pegawai swasta.
Selanjutnya berperan sebagai saksi dari pihak kedua.
Kedua saksi akan ikut menandatangani surat perjanjian gadai kendaraan ini.
PASAL 4
Perjanjian ini akan berakhir setelah pihak pertama melunasi angsuran pinjaman selama 24 bulan, tepatnya pada bulan September tahun 2023. Pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mempercepat jangka waktu peminjaman dengan alasan apapun.
Namun pihak pertama diperbolehkan untuk melunasi pinjaman lebih cepat dan perjanjian akan berakhir pada saat itu juga. Saat perjanjian berakhir, pihak kedua harus menyerahkan/mengembalikan kendaraan yang dijadikan jaminan kepada pihak pertama, dalam kondisi utuh dan baik.
PASAL 5
Pihak kedua memberikan bunga sebesar 5% per bulan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah menyetujuinya. Angsuran yang harus dibayar setiap bulan selama 24 bulan oleh pihak pertama adalah pinjaman pokok + bunga, dengan detail nominal terlampir dan jatuh tempo adalah setiap tanggal 20.
PASAL 6
Jika pihak pertama telat membayar angsuran (lebih dari tanggal 20), maka pihak kedua berhak menerima uang denda dengan jumlah sesuai kesepakatan (detail denda terlampir).
Jika pihak pertama memiliki tunggakan (belum membayar angsuran maksimal 5 bulan berturut-turut), maka pihak kedua berhak untuk melelang kendaraan yang digadaikan (dengan ataupun tanpa persetujuan dari pihak pertama) di muka umum.
Adapun uang hasil dari lelang kendaraan tersebut akan menjadi milik pihak kedua sepenuhnya. Lelang bisa batal/tidak diadakan jika ada kesepakatan baru dari kedua pihak dan dengan menggunakan bukti surat perjanjian yang sah serta memiliki kekuatan hukum.
PASAL 7
Pihak kedua memiliki tanggung jawab untuk merawat dan menjaga kendaraan yang digadaikan oleh pihak pertama dengan baik, agar nantinya kendaraan tetap dalam kondisi prima saat dikembalikan kepada pihak pertama ketika masa perjanjian ini sudah berakhir.
Jika selama masa perjanjian ini kendaraan yang digadaikan mengalami kerusakan (fisik, mesin, atau pun lainnya), yang diakibatkan oleh pemakaian/kecerobohan/keteledoran/kesalahan dari pihak kedua, maka pihak kedua wajib untuk memperbaikinya dengan dana sendiri (bukan dana pihak pertama).
Perbaikan harus total hingga kondisi kendaraan seperti sedia kala. Jika kendaraan hilang selama masa perjanjian, maka pihak kedua wajib mengganti dengan kendaraan yang merk, tipe, dan tahun produksinya sama.
Jika kerusakan yang terjadi pada kendaraan disebabkan oleh force majeure (keadaan kahar) seperti banjir, longsor, angin topan, gempa bumi, gunung meletus, petir, kebakaran, perang, huru-hara, dan sejenisnya, maka pihak kedua terbebas dari ganti rugi.
PASAL 8
Jika selama masa perjanjian ada perselisihan/masalah, maka kedua pihak telah sepakat untuk mencari jalan tengah dengan cara kekeluargaan. Jika tidak bisa, maka jalur hukum akan ditempuh.
Surat perjanjian gadai kendaraan ini dicetak dua rangkap lengkap dengan tanda tangan di atas materai agar bisa memiliki kekuatan hukum untuk selanjutnya disimpan oleh masing-masing pihak hingga perjanjian ini berakhir.
Surabaya, 19 September 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Andika Lesmana Arifin Munir Ahmad
Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Pertama
Sofi Salahuddin Dion Soja
Agar tidak mengalami kejadian buruk atau merugikan di masa depan, pastikan untuk hanya memilih tempat pegadaian yang sudah terdaftar dan diawasi OJK seperti gadaikendaraan.com. Proses gadai di tempat ini tidak ribet, waktu pencarian sangat cepat, dan data-data peminjam dijamin aman.