Bank merupakan tempat masyarakat menyimpan uang mereka. Uang tersebut kemudian dikelola oleh pihak bank dan hasilnya akan dikembalikan kepada nasabah. Ada banyak bank yang ada di tengah masyarakat, begitu pula dengan jenis bank.
Berbeda bank, maka produk yang ditawarkan pun juga berbeda. Semakin banyak produk yang ditawarkan, maka pilihan untuk calon nasabah juga semakin banyak. Penyimpanan dana di bank sudah dijamin oleh pemerintah sehingga aman dan bermanfaat.
Daftar Isi
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Status
Beberapa jenis bank berdasarkan status, diantaranya:
1. Bank Devisa
Devisa dikenal sebagai kekayaan negara yang berkaitan dengan mata uang asing. Maka dilihat dari pengertian ini, bank yang menyebut dirinya sebagai bank devisa membuka layanan untuk nasabahnya dapat melakukan transaksi luar negeri.
Selain itu, mereka juga menyediakan layanan aktivitas yang berhubungan dengan valuta asing, termasuk di dalamnya adalah tabungan valas.
Bank umum, baik swasta maupun pemerintah umumnya merupakan bank devisa, misalnya Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia dan masih banyak lainnya.
2. Bank Non Devisa
Pada dasarnya, cara kerja bank non devisa sama dengan bank devisa. Bank non devisa juga melayani segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan valas. Hanya saja yang membedakannya dengan bank devisa adalah cakupan wilayahnya yang tidak seluas bank devisa.
Cakupan wilayah dari bank non devisa hanya terbatas pada suatu wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan contoh untuk bank jenis ini adalah Bank Jasa Jakarta, BCA Syariah dan masih banyak lagi.
Baca Juga : Penting, Begini Rumus Cara Menghitung Bunga Pinjaman Bank
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Bank Sentral
Setiap negara pasti memiliki bank sentral. Hal ini dikarenakan bank ini berperan sebagai penanggung jawab serta penjaga stabilitas harga dari nilai mata uang negara yang bersangkutan. Bank sentral hanya ada satu di tiap negara dan untuk Indonesia, Bank Indonesia merupakan contoh bank sentral.
Bank sentral memiliki tiga buah tugas utama yaitu sebagai pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran, penentu dan pelaksana kebijakan moneter serta penjaga stabilitas sistem keuangan negara.
2. Bank Umum
Jenis dari bank yang satu ini merupakan jenis yang paling umum dikenal di masyarakat. Biasanya bank inilah yang dituju oleh masyarakat ketika ingin menabung atau meminta pinjaman. Sebab bank inilah yang memiliki peran sebagai pelaksana usaha konvensional bidang jasa pembayaran.
Sedangkan tugas dari bank umum diantaranya adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat, sebagai pemberi pinjaman, penerbit surat pengakuan utang, penyedia tempat penyimpanan barang berharga serta penerima pembayaran atas tagihan surat berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank terakhir adalah Bank Perkreditan Rakyat. Jika melihat tugasnya, maka BPR hampir sama dengan bank umum. Sebab BPR juga memiliki produk tabungan, giro, asuransi hingga kegiatan valas dan kredit. Hanya saja BPR memiliki cakupan wilayah yang tidak seluas bank umum.
Baca Juga : 10 Rekomendasi Bank Tabungan Pendidikan Anak Terbaik
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Jika diruntut kepemilikannya, bank dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu:
1. Bank Pemerintah
Sesuai dengan namanya, kepemilikan bank ini seluruhnya di tangan pemerintah. Sebutan lain untuk bank pemerintah adalah bank Badan Umum Milik Negara.
Contoh dari bank jenis ini adalah Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia dan masih banyak lagi. Untuk produk yang ditawarkan, bank pemerintah tidak hanya menyediakan simpan pinjam saja, tetapi juga produk asuransi jiwa dan kesehatan.
2. Bank Swasta
Lain bank pemerintah maka lain pula bank swasta. Kepemilikan dari bank ini sebagian besar berada di tangan pihak swasta. Untuk produk yang ditawarkan, hampir sama dengan bank pemerintah, yaitu produk simpan pinjam dan asuransi.
Contoh dari bank swasta antara lain Bank NISP, bank Niaga, bank Mega, Bank MNC dan masih banyak lagi.
Baca Juga : 10+ Pinjaman Online Terbaik dan Terpercaya, Langsung Cair!
3. Bank Asing
Kepemilikan bank asing berada di tangan pihak asing atau berada di luar wilayah Indonesia, hanya saja mereka memang membuka usaha mereka baik pusat maupun cabangnya di Indonesia.
Bank seperti HSBC, Bank of America, Standard Chartered, Bangkok Bank, dan Citibank adalah contoh bank asing yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk produk yang ditawarkan tidak berbeda dengan bank swasta maupun pemerintah.
4. Bank Campuran
Bank ini didirikan oleh badan hukum Indonesia dan luar negeri. Jadi bisa dikatakan bank campuran merupakan gabungan lebih dari satu bank dari dalam dan luar negeri. Istilah yang lebih populer untuk penyebutan bank campuran adalah joint venture bank.
Nama-nama bank seperti Mitsubishi Buana Bank, Bank ANZ Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, dan Bank DBS Indonesia, mungkin masih agak asing tapi keberadaannya sudah cukup banyak di Indonesia.
5. Bank Pembangunan Daerah
Kepemilikan bank daerah dimiliki oleh daerah. Jadi wajar jika nama bank ini menggunakan nama dari daerah yang menjadi pemegang saham terbesarnya. Sebut saja Bank Jateng, Bank Jambi, Bank DKI dan masih banyak lagi.
Produk yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah juga sama saja dengan bank lain pada umumnya, Hanya yang membedakan adalah cakupan wilayahnya yang terbatas.
Baca Juga : Mengenal Kredit Multiguna Lebih Dalam Beserta Syaratnya
Jenis Bank Berdasarkan Prinsip
Selain secara status, fungsi dan kepemilikan, bank juga dibedakan berdasarkan prinsipnya. Jenis-jenisnya yakni:
1. Bank Syariah
Dewasa ini nama bank syariah semakin banyak terdengar. Bahkan pemerintah pun memberikan perhatian khusus kepada bank ini. Dari prinsipnya dapat dilihat bahwa segala transaksi yang dilakukan harus berdasarkan pada prinsip hukum Islam.
Prinsip mudharabah/bagi hasil dan musyarakah/penyertaan modal harus dipegang teguh agar tidak melenceng dari syariat yang berlaku. Keberadaan bank syariah membuat masyarakat dijauhkan dari kecemasan akan transaksi yang bersifat riba.
Karena kepopulerannya, hampir semua bank memiliki anak cabang yang berprinsip syariah. Sebuat saja BRI syariah, Mandiri Syariah, Muamalat dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk produk yang mereka miliki, tidak berbeda dengan bank konvensional hanya saja sumber pendanaan dan pengelolaan harus jelas dan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.
2. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank umum yang paling populer karena keberadaanya yang cukup masif. Secara transaksi sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan bank syariah, hanya saja metode pengelolaan dana dan sumber dana lebih fleksibel karena tidak terikat dengan aturan agama.
Contoh bank yang dimaksud dengan bank konvensional antara lain Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Danamon dan masih banyak lagi.
Baca Juga : Ini Contoh Perencanaan Keuangan, Bisa Untuk Pribadi dan Keluarga
Produk Bank
Bank memiliki banyak produk yang sangat berguna bagi nasabahnya, diantaranya yakni:
1. Tabungan
Produk utama sebuah bank adalah tabungan. Dengan adanya tabungan, masyarakat bisa menghimpun dana mereka dan menyimpannya di bank. Jaminan keamanan serta bunga adalah keunggulan yang diberikan oleh bank pada nasabah tabungan.
2. Kredit
Sedangkan produk favorit kedua adalah kredit. Masyarakat yang membutuhkan dana segar umumnya akan meminjam ke bank. Ada banyak macam kredit yang ditawarkan oleh perbankan, misalnya kredit rumah, kendaraan hingga usaha.
Baca Juga : Perencanaan Keuangan: Definisi, Tujuan, dan Tips Membuatnya
3. Deposito
Deposito hampir sama dengan tabungan. Hanya saja, nasabah deposito tidak bisa mengambil uang mereka sewaktu-waktu. Sebab deposito merupakan simpanan dengan jangka waktu. Jadi nasabah hanya bisa mendapatkan uangnya kembali setelah jangka waktu yang disepakati.
Dengan mengetahui jenis bank, maka nasabah bisa bertransaksi dengan bank yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu pengetahuan tentang jenis bank akan memperkecil kesalahpahaman dari nasabah terkait pengelolaan dana yang mereka tanam di bank.