Home Leasing Kredit Mobil Syariah: Cara Pengajuan & Syaratnya (Lengkap!)
kredit mobil syariah

Kredit Mobil Syariah: Cara Pengajuan & Syaratnya (Lengkap!)

by Titis NP

Sistem syariah yang menganut proses transaksi berdasarkan hukum islam, saat ini semakin digemari oleh berbagai kalangan. Tidak heran jika banyak bidang yang berhubungan dengan transaksi jual-beli, berlomba-lomba untuk menerapkan konsep syariah ini, termasuk kredit mobil syariah. 

Selain prosesnya yang halal dan aman, kredit syariah dianggap memiliki banyak keuntungan. Dengan sistem ini, setiap pembelian mobil dan pembayaran cicilan tidak dibebankan dengan suku bunga. Jadi, pembayaran cicilan tetap sama selama jangka waktu yang telah disepakati.

Sistem Kredit Mobil Syariah

Sistem syariah memiliki akad jual-beli untuk setiap proses transaksi, termasuk untuk transaksi kredit mobil. Melalui sistem ini, nasabah tidak dibebani dengan suku bunga ataupun penarikan mobil jika tidak melakukan pembayaran secara rutin. 

Cara kerjanya yakni perusahaan atau lembaga penyedia kredit mobil akan membeli mobil dengan harga yang ditawarkan, lalu menjualnya kembali dengan menambahkan margin. Maksud dari margin ini adalah selisih harga yang ditetapkan lembaga sebagai bentuk keuntungan dari lembaga yang bersangkutan. 

Nasabah akan memperoleh pembiayaan untuk membeli mobil dari lembaga dengan harga yang sudah ditambahkan margin. Nantinya, nasabah yang bersangkutan akan melunasi pembiayaan tersebut dengan metode cicilan berdasarkan jangka waktu yang sudah disepakati.

Beberapa lembaga menentukan jumlah minimal dan maksimal biaya peminjaman. Selain itu, jangka waktu atau tenor juga ditentukan oleh lembaga kredit tersebut.

Lembaga Penyedia Kredit Mobil Syariah

Berikut ini terdapat beberapa lembaga yang menyediakan kredit mobil dengan sistem syariah:

Baca Juga  Simulasi dan Cicilan Harga Kredit Mobil Sienta Terbaru (Wajib Dicek!)

1. Mobilima

Lembaga yang pertama ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang teknologi finansial. Mobilima menggunakan sistem syariah dengan akad jual-beli murabahah, sehingga proses kredit mobil bebas dari riba dan tidak ada penarikan saat nasabah terlambat membayar cicilan.

2. Bank Syariah Mandiri (BSM)

BSM menjadi salah satu bank yang menyediakan jasa kredit mobil dengan sistem syariah. Bank ini bekerjasama dengan 3000 dealer, sehingga angsuran yang ditawarkan cukup ringan. Nasabah bisa melakukan angsuran dengan jangka waktu maksimal selama 60 bulan atau 5 tahun.

3. BPRS Al-Salaam

Selain mobil baru, lembaga kredit mobil syariah yang satu ini juga menyediakan kredit mobil bekas. BPRS Al-salaam tidak hanya menyediakan kredit mobil untuk personal, tetapi juga kredit untuk badan usaha. 

Selain itu, angsuran yang ditawarkan tidak mengalami fluktuasi. Artinya, angsuran akan tetap setiap bulannya. Sama seperti BSM, tenor yang ditawarkan oleh lembaga ini adalah 60 bulan atau 5 tahun. 

4. Bank Syariah Indonesia (BSI) Oto

BSI memiliki satu produk khusus untuk kredit mobil yang disebut BSI Oto. Lembaga ini memberikan tawaran untuk kredit mobil baru maupun mobil bekas. Jumlah pembiayaan yang disediakan mencapai 350 juta. Adapun tenor untuk pelunasan ditawarkan hingga 15 tahun. 

Selain itu, lembaga yang satu ini menggunakan akad jual-beli yang didasarkan pada fatwa MUI di tahun 2017. Jenis akad yang digunakan yakni akad musyarakah. 

5. BCA Syariah

BCA memiliki produk untuk kredit mobil yang disebut sebagai BCA Syariah KKB iB. Seperti lembaga kredit mobil syariah lainnya, BCA menawarkan akad jual-beli dengan cicilan tetap. Tenor yang disediakan yakni hingga 5 tahun.

6. BRI Syariah

KKB BRI syariah iB adalah produk kredit mobil dengan sistem syariah dari BRI. Produk BRI ini menyediakan kredit untuk mobil baru dan bekas. Selain itu, jumlah pembiayaan yang ditanggung mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah. 

Baca Juga  9 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit

Nasabah harus membayar DP dengan persentase yang cukup murah, yakni 30% dari jumlah biaya pinjaman. Rentang tenor yang ditawarkan lembaga mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun. 

7. BNI Oto

Sama seperti BRI, produk dari BNI ini memberikan uang muka ringan untuk setiap proses pembiayaan pembelian mobil. Dengan akad jual-beli berdasarkan syariat islam, nasabah bisa melakukan angsuran hingga 5 tahun. Pembiayaan yang ditawarkan yakni 5 juta sampai 1 miliar rupiah.

Syarat Pengajuan Kredit Mobil Syariah

Setiap lembaga penyedia jasa kredit biasanya memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tidak sedikit pula syarat-syarat yang dimaksud memiliki kesamaan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk melakukan kredit mobil ini diantaranya:

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Sudah bekerja minimal selama 2 tahun.
  • Fotocopy tanda pengenal atau KTP.
  • Fotocopy kartu keluarga atau KK.
  • Fotocopy SIM A.
  • Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah.
  • Surat pernyataan persetujuan istri.
  • Dokumen slip gaji atau sejenisnya dengan kurun waktu 3 bulan terakhir. 
  • Surat keterangan dari tempat bekerja. 
  • Surat bukti kepemilikan rumah, seperti sertifikat tanah hingga SPPT PBB.
  • Dokumen NPWP.

Selain syarat-syarat tersebut, beberapa lembaga juga memberikan persyaratan lainnya. Khususnya untuk lembaga yang bisa memberikan kredit mobil syariah pada badan usaha. Diantara syarat-syarat yang dimaksud adalah:

  • Mutasi rekening Koran.
  • Fotocopy dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta KTP pemilik mobil yang lama. Syarat ini khusus untuk kredit mobil bekas. 
  • Surat izin usaha perdagangan atau SIUP dan fotocopy dokumen tanda perusahaan. Syarat ini diajukan untuk calon nasabah yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
  • Dokumen keterangan usaha, persyaratan khusus bagi badan usaha yang ingin melakukan kredit mobil.
Baca Juga  9 Rekomendasi Tempat Gadai BPKB Mobil di Jakarta

Cara Mengajukan Kredit Mobil Syariah

Selain memperhatikan syarat untuk mengambil kredit mobil, hal lain yang juga harus diperhatikan adalah cara mengajukan kredit. Biasanya setiap lembaga akan menjelaskan tata cara yang bisa dilakukan calon nasabah untuk melakukan pengajuan kredit ini. 

Sebelumnya, para calon nasabah juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum memilih lembaga penyedia kredit mobil. Cari tahu lebih dahulu tentang lembaga yang bersangkutan. Pastikan bahwa lembaga kredit mobil tersebut sudah terdaftar secara resmi.

Apabila sudah mendapatkan lembaga yang terpercaya, calon nasabah bisa langsung mengunjungi kantor lembaga. Disanalah semua syarat dan tata cara pengajuan kredit akan dijelaskan. Secara umum, tata cara pengajuan kredit mobil dengan sistem syariah bisa dilakukan seperti berikut ini:

  1. Memeriksa jumlah pinjaman yang disediakan oleh lembaga pembiayaan dan menyesuaikannya dengan pendapatan. 
  2. Memilih mobil yang diinginkan sesuai dengan jumlah pinjaman yang disediakan.
  3. Menentukan tenor atau jangka waktu pelunasan cicilan.
  4. Melengkapi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh lembaga.
  5. Menyerahkan semua syarat yang telah dilengkapi kepada pihak lembaga. 
  6. Melakukan akad jual-beli sesuai dengan jenis akad yang dipakai oleh lembaga kredit mobil syariah tersebut. 

Enam cara tersebut bisa dilakukan oleh para calon nasabah yang ingin melakukan kredit mobil. Namun, jika calon nasabah membutuhkan pinjaman uang yang aman dan terpercaya, bisa mengunjungi www.gadaikendaraan.com yang memberikan pinjaman dengan syarat mudah dan cepat. 

Calon nasabah bisa langsung mengunjungi lembaga kredit mobil syariah terpercaya agar bisa mendapat informasi lengkap tentang syarat pengajuan kredit. Pastikan membaca segala syarat dan ketentuan yang berlaku, agar proses pengajuan kredit mobil bisa berjalan lancar dan aman.

Related Posts