Saat sulit membeli kendaraan secara tunai, ada dua opsi yang bisa dipilih yaitu secara kredit dan leasing. Layaknya kredit, leasing pun terbagi dua, ada leasing syariah dan ada leasing konvensional. Pada dasarnya, keduanya menawarkan fungsi yang sama, yakni menawarkan penyediaan kredit.
Hanya saja, kalau dari segi prinsip, leasing yang syariah berbeda dengan yang konvensional. Apa saja perbedaan yang dimaksud? Simak informasi berikut untuk mendapatkan jawabannya sekaligus informasi mengenai mekanisme serta daftar penyedia leasing berbasis syariah terpercaya di Indonesia.
Daftar Isi
Apa itu Leasing Syariah dan Bedanya dengan Leasing Konvensional?
Pada intinya, leasing syariah adalah salah satu pembiayaan yang dilaksanakannya melalui kegiatan sewa namun tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Kalau dalam perbankan syariah, konsep ini biasa disebut dengan ijarah.
Dalam kalimat yang lain bisa diartikan sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa penyediaan barang modal dengan tetap menggunakan prinsip pengelolaan syariah. Adapun perbedaannya antara leasing berbasis syariah dengan leasing konvensional sebagai berikut:
Leasing berbasis syariah menggunakan sistem pembiayaan yang berlandaskan transaksi jual beli. Sedangkan dalam leasing konvensional akan ada kreditur yang memberikan pinjaman pada konsumen dan konsumen tersebut bisa membayar dalam benyuk cicilan pada leasingnya
Leasing berbasis syariah tidak menerapkan sistem bunga, sedangkan dalam leasing konvensional biasanya akan ada dua sistem bunga, yakni bunga tetap dan bunga mengambang
Leasing berbasis syariah memberlakukan akad Mudharabah atau penetapan keuntungan yang dilakukan di awal transaksi dan yang akan dibayar oleh konsumen kepada pihak leasing.
Dengan begini, konsumen tidak terjerat dengan adanya perubahan bunga kelak dikemudian hari. Sedangkan untuk leasing konvensional, ketentuan seperti ini tidak ada.
Mekanisme Leasing Syariah
1. Terjadinya Perpindahan Manfaat
Dalam proses transaksi leasing berbasis syariah atau yang biasa disebut dengan ijarah akan terjadi perpindahan manfaat barang serta jasa dari pihak yang satu ke pihak yang lainnya. Ambil contoh kasus ada bank syariah yang membeli sebuah kendaraan untuk kemudian disewakan pada seorang nasabah.
Nasabah ini nantinya harus mengangsur biaya pembelian kendaraan tersebut sampai lunas. Setelah lunas, barulah kepemilikan kendaraan tadi berpindah dari yang awalnya milik bank syariah menjadi milik nasabah yang bersangkutan.
2. Bank Syariah Menjual Barang yang Disewakan
Begitu angsuran sudah selesai dilakukan, yang berlaku kemudian sama seperti dengan bank syariah menjual barang kepada nasabah dalam ijarah. Oleh karenanya, terjadi perubahan status kendaraan sehingga kendaraan yang dimaksud sudah resmi menjadi milik nasabah yang bersangkutan.
3. Terdapat Kesepakatan Atas Harga Sewa
Lebih lanjut lagi, prinsip yang dipegang teguh oleh leasing berbasis syariah adalah adanya kesepakatan harga. Jadi, dalam hal ini masing-masing pihak wajib menyepakati harga sewa yangs udah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya kesepakatan dan ketetapan ini, maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan. Baik nasabah itu sendiri maupun bank syariah yang menyediakan fasilitas leasing, semuanya akan sama-sama diuntungkan.
4. Pembayaran yang Dilakukan dengan Cara Mengangsur
Kendaraan maupun barang lainnya yang sebelumnya sudah dibeli oleh bank syariah bisa digunakan oleh nasabah terlebih dahulu sekalipun barang tersebut pembayarannya masih belum lunas. Namun, nasabah yang bersangkutan dapat mengangsur pembayaran ini setiap bulan.
Besar angsuran yang harus diserahkan akan ditentukan dan disepakati bersama. Baru setelah angsuran terakhir dilakukan, barang atau kendaraan tadi sudah resmi menjadi milik nasabah.
5. Tidak Ada Bunga dalam Leasing Berbasis Syariah
Lembaga keuangan yang berbasis syariah tentu tidak menerapkan bunga dalam transaksi serta fasilitas pembiayaan yang ditawarkan, termasuk bank syariah. Pasalnya, bunga ini dianggap sebagai riba sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bertentangan dengan ajaran syariah.
Sama halnya dengan sewa guna usaha atau leasing, lembaga keuangan yang berbasis syariah juga tidak menerapkan bunga walaupun pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur. Masing-masing pihak akan saling menyetujui harga sewa bahkan sebelum angsuran pertama dilakukan.
Daftar Leasing Syariah Terpercaya di Indonesia
Leasing syariah bisa menjadi salah satu jalan keluar untuk siapa saja yang ingin mendapatkan barang dengan sistem mencicil. Hanya saja, perlu dipastikan bahwa ketika menggunakan layanan ini cukup pastikan mampu membayar tepat waktu untuk menghindari masalah kredit macet.
Mengingat leasing yang berbasis syariah tidak menerapkan sistem bunga, ini adalah kabar baik bagi mereka yang sangat memerlukan jasa ini. Banyaknya pihak yang memerlukan jasa ini membuat leasing berbasis syariah banyak bermunculan di Indonesia, di antaranya:
1. Citifin Multi Finance Syariah
Dalam hal leasing yang berbasis syariah, Citifin termasuk pemain lama. Pasalnya, lembaga keuangan satu ini sudah menawarkan layanan berupa pembiayaan mobil bekas serta mobil baru sudah sejak tahun 1989.
Tidak hanya itu, Citifin juga menawarkan pelayanan multiguna untuk setiap konsumennya. Hingga saat ini, Citifin sudah memiliki 23 cabang yang tersebar di berbagai wilayah.
2. ACC Syariah
Selanjutnya, ada ACC Syariah. Ini adalah lembaga leasing berbasis syariah yang cocok untuk siapa saja yang ingin kredit mobil secara syariah. Lembaga ini berada di bawah naungan PT Astra Sedaya Finance.
Menariknya, siapapun yang tertarik dengan lembaga leasing ini bisa mendapatkan mobil berbagai merk dan kondisi. Baik yang baru maupun yang bekas, bisa juga didapatkan melalui lembaga ini.
3. Alif Finance
Alif Finance juga menawarkan aneka macam produk. Ada pelayanan komersial yang ditujukan untuk kepentingan usaha, ada juga pelayanan konsumtif layaknya motor serta mobil.
Semua produk tersebut sudah bisa didapatkan sesuai dengan skema ijarah Muntahiya Bittamlik atau sewa beli. Satu informasi lagi, Alif Finance ini ada di bawah naungan PT Al Ijarah Indonesia Finance.
4. FIF Syariah
FIF selain menyediakan jasa leasing konvensional, juga turut membuka lini syariah untuk masyarakat yang membutuhkan. Lembaga keuangan ini menyediakan produk Amitra, yakni produk yang secara khusus ditujukan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan umrah.
Dengan layanan ini, calon peserta umrah jadi tidak perlu menabung serta menunggu terlalu lama untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci. Selain itu, calon peserta juga sudah bisa berangkat langsung hanya dengan menyetorkan dana DP saja.
Amitra sendiri hanya salah satu produk layanan dari FIF Syariah. Selain itu, lembaga keuangan ini juga menyediakan produk layanan lainnya seperti peminjaman skala mikro, barang elektronik dan kredit motor baru.
5. BAF Syariah
Layaknya FIF Syariah, BAF juga membuka lini syariah untuk layanan leasingnya. BAF Syariah sendiri menyediakan dua layanan, yakni dana syariah serta pembiayaan kendaraan bermotor. Untuk layanan yang kedua ini, yang dilayani oleh BAF Syariah hanya kendaraan roda dua.
Itu juga terbatas pada beberapa merk tertentu. Meskipun demikian, nasabah yang mengambil layanan ini, nasabah tersebut dapat menggunakannya dalam jangka waktu tertentu baik jangka pendek ataupun jangka panjang.
Bagi yang memerlukan pinjaman dengan cepat bisa menggunakan jasa gadaikendaraan.com. Ini adalah penyedia layanan pembiayaan yang syaratnya mudah, prosesnya cepat dan juga terpercaya. Selain itu, memiliki jaringan luas sehingga dimanapun berada data akan dijemput langsung oleh surveyor resmi.