Untuk bisa mempertahankan eksistensi usaha mikro kecil menengah (UMKM), pelaku bisnis tersebut perlu disokong dengan bantuan modal usaha yang diberikan oleh pihak pemerintah. Lalu bagaimana cara mengajukan bantuan modal usaha UMKM bagi setiap pemilik bisnis tersebut?
Selama masa pandemi Covid-19, bisnis UMKM sempat mengalami berbagai jenis goncangan dan fase-fase kritis. Maka dari itu, pihak pemerintah telah mencanangkan program bantuan modal bisnis UMKM bernama BPUM bagi setiap pelaku UMKM dari berbagai sektor.
Daftar Isi
Jenis Modal Usaha UMKM
BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan program bantuan presiden bagi pelaku bisnis UMKM yang ada di seluruh Indonesia. Program bantuan ini akan ditujukan kepada 12,8 juta pemilik UMKM dengan jumlah nominal bantuan sosial sebesar 1,2 juta rupiah untuk setiap usaha.
Tujuan pemerintah dalam melakukan program bantuan modal tersebut tak lain adalah untuk mempertahankan dan mendukung operasional bisnis UMKM agar tidak collapse akibat dampak pandemi Covid-19.
Sesuai dengan namanya, bantuan produktif ini dicanangkan untuk membangun produktivitas bisnis UMKM agar tak lagi padam. Sehingga diharapkan, bantuan modal tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional usaha baik itu pengadaan modal, keperluan pemasaran, dan lain sebagainya.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM juga pernah memberikan keterangan bahwa bantuan produktif tersebut akan diberikan kepada pemilik UMKM dari seluruh sektor usaha. Harapannya, program bantuan tersebut dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi Indonesia dengan efektif.
Untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha tersebut pelaku UMKM perlu membuat pengajuan atau mendaftarkan diri mereka kepada pihak pengelola bantuan terkait. Lantas bagaimana cara mendaftarkan program bantuan BPUM?
Cara Daftar Modal Usaha UMKM
Untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha BPUM, pelaku UMKM perlu membuat pengajuan bantuan serta pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan.
Adapun beberapa langkah yang perlu pelaku UMKM lakukan dalam rangka membuat pengajuan penerimaan bantuan modal usaha UMKM antara lain:
1. Menyiapkan Seluruh Berkas Persyaratan yang Diperlukan
Salah satu hal yang perlu pelaku UMKM penuhi sebelum mendaftarkan diri dalam program bantuan BPUM yakni memenuhi segala persyaratan pengajuan yang diberlakukan oleh pihak pemerintah.
Selain itu, pihak pemilik UMKM juga harus bersedia melakukan beberapa program-program lain yang masih satu kesatuan dengan program BPUM tersebut.
Baca Juga : Cari Modal Usaha Gratis? Berikut Cara dan Tips Mendapatkannya!
2. Mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Setempat
Agar bisa mendapat bantuan BPUM dari pemerintah, pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri mereka ke kantor koperasi daerah sesuai dengan domisili masing-masing.
Nantinya, dinas koperasi akan melakukan proses verifikasi identitas atau pengecekan berkas apakah sudah tepat dengan ketentuan yang diberlakukan.
Jika pun ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, dinas koperasi akan meminta pihak pendaftar untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
Namun apabila berkas persyaratannya sudah lengkap, maka pihak koperasi akan meregistrasikan usaha UMKM mereka sebagai calon penerima bantuan BPUM.
3. Menunggu Hasil Pengumuman
Setelah proses pendaftarannya sudah selesai, pelaku UMKM tersebut akan langsung diidentifikasi serta diusulkan oleh Lembaga Pengusul terkait.
Siapa saja pihak lembaga pengusul tersebut? Ada beberapa jenis lembaga yang telah ditugaskan sebagai pihak pengusul bantuan UMKM yakni antara lain Dinas Koperasi dan UKM daerah, lembaga kementerian, dan lembaga koperasi yang sudah memiliki status berbadan hukum.
Lembaga Pengusul yang berikutnya antara lain badan usaha perbankan dan pembiayaan yang sudah terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta lembaga BUMN dan BLU sebagai pihak penyalur kredit program pemerintah kepada masyarakat yang dituju.
Setelah diusulkan, maka akan dilakukan proses verifikasi data untuk menentukan kelayakan pelaku UMKM dalam menerima bantuan modal BPUM.
Baca Juga : Cari Pinjaman Uang Mudah untuk Kebutuhan Pribadi dan Modal Usaha
4. Mendapatkan Cairan Bantuan Modal Usaha UMKM
Jika pelaku UMKM tersebut dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan BPUM, maka pihak yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan melalui SMS seputar penerimaan bantuan usaha tersebut.
Selanjutnya, penerima program bantuan BPUM dapat melakukan proses verifikasi kepada pihak bank penyalur dana. Setelah itu, pihak bank akan melakukan langkah verifikasi ulang dan mulai memproses pencairan dana modal usaha UMKM.
Dan nantinya, uang bantuan usaha akan dikirimkan langsung melalui rekening masing-masing penerima BPUM yang dinyatakan layak/lulus dalam ‘seleksi’ penerima bantuan BPUM.
Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan BPUM pada tahun lalu, maka dapat mendaftarkan diri kembali dalam program bantuan BPUM di tahun berikutnya.
Baca Juga : 15 Cara Mendapatkan Modal Usaha Untuk Bisnis Kecil Menengah
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM
Untuk bisa menjadi calon penerima bantuan modal BPUM, pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa standar kriteria maupun persyaratan berkas yang diberlakukan. Saat dana bantuan usaha sudah cair nanti, harapannya pelaku UMKM dapat memanfaatkan dana secara bijak dan juga tepat sasaran.
Selain beberapa persyaratan di atas, ada pula beberapa kriteria lain yang perlu pemilik UMKM penuhi yakni terdiri dari:
- Pemilik UMKM merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki UMKM
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), bisa dilihat melalui KTP masing-masing
- Tidak terdaftar sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), karyawan BUMN maupun BUMD, dan TNI/Polri
- Usaha UMKM tersebut tidak sedang mendapat kredit maupun pembiayaan dari suatu bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Selain persyaratan kriteria di atas, pelaku UMKM juga perlu membawa persyaratan data atau berkas-berkas khusus yakni terdiri dari:
- KTP, digunakan untuk mengisi data nama lengkap pemilik UMKM, nomor NIK, dan alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP
- Informasi seputar bidang usaha UMKM yang akan diusulkan dalam program bantuan modal usaha UMKM
- Kontak aktif pemilik UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat tempat usahanya tidak sama dengan alamat domisili di KTP nya. Pembuatan SKU dapat dilakukan di kantor desa setempat sesuai lokasi berdirinya usaha UMKM
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan proses pendaftaran program BPUM kepada dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Program bantuan modal usaha UMKM hanya dapat diterima oleh pihak pelaku usaha yang dinyatakan layak/lulus.
Untuk dapat melihat status kelulusan calon penerima bantuan BPUM, maka pelaku UMKM dapat mengeceknya melalui situs resmi BPUM.
Cara Cek Modal Usaha UMKM
Untuk mengecek nama-nama usaha UMKM yang dinyatakan lolos dalam program BPUM, pelaku usaha dapat mengecek update informasi tersebut secara online dengan langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:
- Kunjungi tautan eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan input nomor KTP (NIK) dan kode verifikasi yang tertera
- Selanjutnya klik “Proses Inquiry” dan tunggu sampai proses loading selesai
- Kemudian, akan muncul sebuah pemberitahuan yang menyatakan apakah nomor KTP tersebut lolos atau tidak
Bagaimana, mudah bukan? Proses pengajuan modal usaha BPUM akan dapat berjalan dengan lancar selama pelaku UMKM dapat mengikuti segala persyaratan yang diperlukan.
Bagi pelaku usaha yang masih belum dinyatakan lolos dalam program BPUM, silakan kunjungi situs gadaikendaraan.com untuk mendapatkan bantuan modal usaha UMKM lain secara cepat, mudah dan aman.