Over kredit mobil dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan keuangan dan harus membayar tunggakan pembayaran mobil. Selain itu, over kredit mobil juga dapat mencegah mobil ditarik kembali oleh leasing karena macet pembayaran kredit.
Akan tetapi, tentu saja ada proses over kredit mobil yang harus dilalui terlebih dahulu agar bisa mendapatkannya. Untuk itu, artikel kali ini akan membahas mengenai apa itu over kredit untuk mobil dan selengkapnya.
Daftar Isi
Tentang Over Kredit Mobil
Over kredit atau juga yang biasa disebut dengan take over kredit mobil adalah transaksi dari pengambil alihan untuk cicilan kredit mobil dari pihak pertama, yaitu pemilik mobil kepada pihak kedua, yaitu calon pembeli.
Cara ini bisa menjadi solusi bagi pemilik mobil ketika tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilan dan dapat dilanjutkan oleh calon pembeli atau pihak kedua untuk membeli mobil tersebut dan meneruskan cicilan hingga lunas.
Pihak kedua nantinya akan membayar uang sebagai kompensasi dari uang muda serta cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya kepada pihak pertama atau pemilik mobil. Setelah uang kompensasi diberikan maka pihak kedua akan meneruskan pembayaran cicilan dari pihak pertama dan memiliki mobil tersebut.
Cara Over Kredit Mobil
Ada beberapa pilihan yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi dari over kredit mobil. Beberapa pilihan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melalui Bank atau Leasing
Cara yang pertama adalah dengan melalui bank atau leasing. Pihak pertama dapat langsung menghubungi bank atau leasing yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara kredit sebelumnya lalu mengajukan over kredit mobil dengan pihak kedua.
Kedua pihak harus datang secara langsung untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jumah angsuran, tenor hingga denda keterlambatan. Kedua pihak juga harus membawa beberapa dokumen untuk digunakan dalam verifikasi data.
Dokumen Persyaratan
Sebagai pemilik juga harus memenuhi beberapa dokumen untuk syarat over kredit mobil, yaitu sebagai berikut:
- Kartu identitas.
- Bukti pembayaran rekening listrik dan juga rekening telepon.
- Buku rekening dengan transaksi 3 bulan terakhir.
- NPWP jika punya beserta dengan slip gaji.
Dokumen yang Ditandatangani
Selanjutnya, jika setuju dengan persyaratan dari pihak bank atau leasing, pihak kedua akan menandatangani beberapa dokumen sebagai berikut:
- Formulir akad kredit dengan nama debitur atau pihak kedua sebagai pemilik yang baru.
- Biaya untuk notaris dan asuransi kredit.
Waktu yang digunakan untuk proses over kredit melalui bank atau leasing biasanya lebih cepat dan hanya membutuhkan waktu kurang lebih hanya dua hari saja.
2. Melalui Notaris
Selain melalui bank atau leasing cara over kredit mobil lainnya adalah dengan melalui notaris. Cara ini bisa dilakukan dengan kedua pihak menghubungi seorang notaris yang dapat melakukan over kredit mobil. Kedua belah pihak juga harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat dalam proses tersebut.
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pihak pertama ketika melakukan transaksi over kredit melalui notaris adalah sebagai berikut:
- Fotocopy perjanjian kredit untuk kedua belah pihak.
- Fotocopy dari BPKB mobil.
- Fotocopy dari setiap bukti pembayaran angsuran.
- Fotocopy untuk slip gaji.
- Buku rekening tabungan untuk transaksi dalam 3 bulan terakhir.
- Identitas diri, seperti KTP atau KK.
3. Melalui Transaksi di Bawah Tangan
Jika kedua cara di atas dianggap cukup merepotkan ada cara lain yang lebih mudah untuk melakukan over kredit, yaitu hanya dengan menggunakan kwitansi lalu pinjaman nantinya dapat dialihkan kepada pemilik yang baru.
Cara ini cukup praktis dan lebih hemat biaya karena tidak adanya biaya administrasi dan biaya lain-lain. Akan tetapi, cara ini juga lebih lemah di mata hukum jika dibandingkan dengan over kredit yang dilakukan melalui bank atau leasing.
Cara Menghitung Over Kredit Mobil
Penentuan biaya over kredit mobil biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik lama dan calon pembeli. Dengan begitu, tidak ada batasan minimal atau maksimal harga yang biasa diberikan oleh pihak leasing atau bank.
Dalam proses ini, pihak bank atau leasing hanya sebagai pengalihan dokumen serta tanggung jawab dari pihak pertama kepada pihak kedua pemilik mobil. Untuk lebih jelasnya mari simak rumus atau cara menghitung over kredit mobil untuk uang pengganti adalah sebagai berikut ini:
Uang pengganti untuk pihak pertama = harga dari mobil – (angsuran+denda)
Keterangan:
- Harga mobil adalah nilai jual dari mobil bekas dengan tipe atau jenis pada tahun tersebut.
- Angsuran adalah total dari sisa angsuran mobil yang masih belum terbayar. Jumlahnya dapat disepakati oleh pihak pertama dengan pihak dealer.
- Denda adalah jumlah dari uang yang harus dibayar oleh pihak pertama jika ada keterlambatan dari pembayaran sebelumnya.
Sedangkan rumus untuk pihak kedua atau pemilik mobil yang baru adalah sebagai berikut:
Biaya yang dikeluarkan oleh pihak kedua = uang pengganti untuk pihak pertama + biaya administrasi + biaya asuransi
Kedua rumus tersebut dapat digunakan dalam transaksi over kredit mobil. Akan tetapi, tidak ada keharusan untuk kedua belah pihak menggunakan rumus tersebut. Mereka dapat menentukan biaya over kredit mobil sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tips Melakukan Over Kredit Mobil
Agar transaksi dalam melakukan over kredit mobil bisa berjalan dengan baik, tentu harus dilakukan dengan sempurna juga. Apalagi over kredit adalah transaksi yang berurusan dengan keuangan. Untuk itu, simak beberapa tips aman yang dapat digunakan dalam melakukan proses over kredit berikut ini:
1. Teliti Lagi Pembayaran Kredit Sebelumnya
Agar pihak kedua tidak merasa dirugikan, pastikan lagi untuk mengecek pembayaran kredit sebelumnya. Caranya bisa dengan melihat bukti pembayaran dari angsuran yang dilakukan oleh pihak pertama. Pihak pertama juga diharapkan untuk menyediakan semua dokumen mengenai pembayaran kredit sebelumnya.
2. Cek Kondisi Kendaraan
Selanjutnya, pihak kedua juga harus memastikan bahwa mobil yang akan dibeli memiliki kondisi yang bagus dan sesuai dengan harga yang ditetapkan.
3. Pastikan Tiap Proses Melibatkan Kreditur
Kedua belah pihak juga harus memastikan bahwa seluruh proses disaksikan dan melibatkan kreditor dari pihak bank atau leasing. Hal tersebut memiliki tujuan agar transaksi yang dilakukan memiliki kekuatan di mata hukum.
4. Pahami Aturan Over Kredit dengan Baik
Over kredit sendiri telah diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, transaksi over kredit sendiri memiliki kekuatan di mata hukum sehingga pahami betul peraturan yang dibuat di dalamnya.
5. Lakukan Perhitungan Over Kredit dengan Teliti
Selanjutnya, pastikan untuk kedua belah pihak meneliti lagi perhitungan over kredit yang akan disetujui. Hal tersebut tentu untuk menghindari kerugian dan bisa menguntungkan untuk kedua belah pihak sehingga adil.
Dengan melakukan over kredit mobil tentu ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan kedua belah pihak. Akan tetapi, pastikan dalam melakukan transaksi tersebut sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku serta hindari untuk melakukan transaksi tanpa adanya saksi atau dokumen yang sah.