Untuk calon pembeli yang sedang mencari rumah-rumah second, bisa diatasi dengan cara over kredit rumah. Over kredit rumah KPR merupakan jenis transaksi pembelian dengan mengambil alih cicilan kredit dari si A ke si B.
Biasanya over kredit ini terjadi apabila pihak A sudah tidak mampu untuk mencicil rumah tersebut lagi, atau ia harus pindah rumah sehingga rumah yang cicilannya belum lunas tersebut terpaksa harus diover kredit.
Membeli rumah bekas dengan cara over kredit merupakan hal yang harus dipertimbangkan. Cara over kredit ini bisa dilakukan dengan melalui bank atau bisa juga melalui notaris. Jika menggunakan jasa bank maka prosesnya lebih mudah apalagi jika dengan bank yang sama.
Daftar Isi
Apa Itu Over Kredit
Sederhananya over kredit adalah proses pengalihan kredit yang dilakukan dari bank yang satu ke bank lainnya. Pengalihan cicilan tersebut biasanya dilakukan untuk membeli mobil atau rumah.
Dalam penjualan dan pembelian rumah, over kredit dilakukan pada rumah yang dimana masa berada dalam masa cicilan. Kemudian cicilan tersebut diteruskan oleh pembeli rumah dari pemilik yang sebelumnya.
Pengalihan kredit biasanya dilakukan karena pemilik rumah tak bisa meneruskan cicilannya atau ada hal lainnya, yang mengharuskan ia menjual rumahnya dengan over kredit. Kredit KPR tersebut pun akhirnya dialihkan pada pembeli rumah dan pemilik baru.
Dalam pengaplikasiannya terdapat dua jenis skema pengalihan kredit yang bisa dilakukan di bank, baik bank umum maupun bank digital.
Cara Over Kredit Rumah di Bank
Melakukan over kredit rumah di bank adalah cara paling aman karena dalam hal ini, pihak penjual dengan pembeli rumahnya melakukan alih debitur dengan cara yang resmi. Alur dalam melakukan over kredit di bank dilakukan dengan langkah berikut:
- Pihak penjual maupun pembeli akan menghadap secara langsung pada bagian kredit administrasi, atau bisa juga ke bagian Customer Service untuk mengajukan peralihan hak atas rumah tersebut.
- Setelah itu akan ada pengajuan permohonan kredit yang dimana pembeli akan menjadi debitur baru, dan menggantikan posisi pada debitur yang lama.
- Jika pihak bank sudah memberi persetujuan dengan meneliti terlebih dulu persyaratan yang diperlukan, pembeli pun akan bertindak sebagai debitur baru.
- Setelah itu pembeli akan menandatangani perjanjian kredit yang baru disertai dengan akta jual beli dan juga adanya pengikat jaminan atau SKMHT.
Syarat Over Kredit Rumah
Over kredit rumah yang melalui bank harus memenuhi persyaratan yang akan menjadi berkas yang harus dilengkapi. Kelengkapan berkas pada proses alih KPR dengan over kredit adalah sebagai berikut:
- Data objek jual beli baik tanah maupun bangunan.
- Copy keterangan sebagai WNI atau pergantian nama jika ada untuk WNI yang keturunan asing.
- Foto copy perjanjian kredit dan juga surat penegasan dalam perolehan kredit tersebut.
- Copy akta nikah.
- Foto copy sertifikat yang dimana isinya adalah keterangan atau stempel dari pihak bank, bahwa bangunan dengan tanah sedang menjadi jaminan bank tersebut.
- Copy KK.
- Fotokopi IMB dan SPPT PBB 5 tahun terakhir yang telah dilengkapi dengan bukti lunas STTS .
- Copy KTP suami istri.
- Print out atau bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilakukannya over kredit rumah tersebut.
- Data pihak penjual dan pihak pembeli.
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk membayar angsuran.
Cara Over Kredit Rumah di Notaris
Selain melakukan over kredit rumah di bank, over kredit ini bisa juga dilakukan di notaris. Cara tersebut dapat dilakukan apabila pihak penjual dan pembeli sepakat melakukan take over rumah tanpa melibatkan bank sama sekali.
Cara tersebut cukup aman tapi jika memang ragu sebaiknya dilakukan di bank saja. Namun over kredit melalui notaris juga bisa dilakukan dengan benar. Cara over kredit rumah melalui notaris yaitu dengan langkah berikut ini:
- Pihak pembeli dan juga penjual datang langsung ke kantor notaris yang sudah ditunjuk dengan membawa persyaratan atau kelengkapan berkas yang diperlukan.
- Kemudian pihak notaris pun akan membuatkan akta jual beli rumah atas pengalihan hak tanah dan bangunan, dengan surat kuasa dalam melunasi sisa angsuran serta kuasa dalam pengambilan sertifikat.
- Pihak penjual harus menandatangani surat pemberitahuan pada bank mengenai peralihan hak tanah dan bangunan tersebut.
Poin utamanya yaitu sejak pengalihan tersebut dilakukan, meskipun sertifikat dan cicilan masih atas nama pihak penjual tetapi hak rumahnya telah beralih. Penjual pun sudah tak punya hak dalam melunasi cicilan rumah atau mengambil sertifikat asli yang menjadi jaminan di bank terkait.
Langkah terakhir pembeli dan penjual harus membuat salinan atas akta yang dibuat tadi, kemudian keduanya sama-sama menyampaikan pada bank mengenai salinan akta yang sudah tercantum pada poin ke-2 di atas, dan juga surat pemberitahuan yang telah dijelaskan di poin ke-3.
Kelebihan dan Kekurangan Melakukan Over Kredit Rumah di Notaris
Walaupun relatif aman, tetapi dalam melakukan over kredit rumah di notaris ini ada kelebihan dan juga kekurangannya yaitu:
Kelebihan Over Kredit Rumah di Notaris
- Transaksi over kredit dengan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan di notaris merupakan proses yang lebih mudah dan juga cepat.
- Biayanya pun relatif murah dibandingkan jika melakukan over kredit rumah di bank.
Kekurangan Over Kredit Rumah di Notaris
- Sertifikat rumah masih atas nama pihak penjual dan masih menjadi jaminan di bank terkait.
- Pembeli mengangsur cicilan yang dibayar per bulannya masih dengan menggunakan nama penjual.
- Apabila proses pengalihan atau over kredit ini tak diketahui oleh bank maka pembeli bisa melunasi cicilannya sewaktu-waktu, lalu ambil sertifikat rumah yang belum menjadi haknya.
Maka wajib hukumnya untuk memberi tahu bank yang menjadi pelaku jaminan dari rumah tersebut.
Keuntungan Melakukan Over Kredit Rumah
Over kredit rumah dapat menjadi pilihan tepat khususnya ketika pembeli sudah tahu bagaimana skema serta berapa rincian biayanya, dalam melakukan pengalihan tersebut. Salah satu keuntungannya adalah bunganya lebih rendah.
Setiap tahunnya harga dan nilai properti biasanya mengalami kenaikan. Hal itu tentu akan memengaruhi besar bunganya. Bunga yang dibebankan pada sistem cicilan adalah bunga awal di beberapa tahun lalu, saat pembeli melaksanakan akad jual beli untuk pertama kalinya.
Bunga di awal ini biasanya nilainya lebih rendah apabila dilakukan dengan pembelian di beberapa tahun berikutnya. Apalagi jika jenis bunga pinjamannya adalah Fixed Rate atau bunga tetap. Bahkan ada kemungkinan pembeli bisa menerima pinjaman yang baru dengan nilai yang lebih tinggi.
Jika proses pengalihan dilakukan di bank, bahkan bank pun akan mendapatkan keuntungan. Dari sistem itulah bank bisa menilai bagaimana karakter nasabah dalam membayar cicilan, dan bagaimana kemampuannya dalam membayar cicilan tersebut.
Over kredit rumah ternyata prosesnya mudah, sama dengan proses pengajuan pinjaman di gadaikendaraan.com yang juga mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan keunggulan lainnya seperti persyaratan yang mudah, fleksibel, tidak ribet, dan pengajuan pinjaman dana yang cepat cair.