Setelah memasuki usia pensiun, karyawan tidak bisa lagi bekerja secara maksimal sehingga perusahaan akan mengeluarkannya. Tentu saja pelepasan karyawan yang pensiun harus disertai uang pesangon yang layak sesuai dengan perhitungan pensiun yang telah diatur oleh pemerintah.
Perhitungan ini tentunya sudah mempertimbangkan banyak faktor sehingga karyawan bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup meski tidak lagi mendapatkan gaji bulanan. Caranya dengan mengelola dan memanfaatkan uang pesangon yang diberikan perusahaan.
Daftar Isi
Perhitungan Pensiun
Pensiun sebenarnya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang sudah memasuki usia tidak produktif dalam bekerja sehingga harus berhenti atau diberhentikan.
Untuk bisa menghitung dana pensiun yang tepat, sebuah perusahaan wajib mengetahui dua faktor penting di dalamnya, yakni:
A. Peraturan Mengenai Dana Pensiun
Dana pensiun sudah diatur pemerintah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jadi penerapan pesangon tanpa menaati peraturan tersebut bisa disebut pelanggaran.
Dengan adanya peraturan ini, tidak ada perhitungan lain yang boleh diterapkan perusahaan dalam memberikan uang pensiun kepada karyawannya. Meski total uang pensiun setiap perusahaan berbeda, tapi cara menghitungnya tetap sama di semua daerah.
B. Jenis Dana yang Masuk Perhitungan Pesangon Pensiun
Uang pesangon setiap karyawan berbeda-beda meski masa kerjanya sama. Ini disebabkan karena uang pensiun yang diberikan berasal dari kalkulasi 3 jenis dana pesangon yang wajib diberikan, yakni:
- UP, yakni uang pesangon yang dikalkulasikan dari total gaji pokok, uang makan, tunjangan, hingga uang transportasi.
- UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja. Uang tambahan ini khusus diberikan pada karyawan pensiun yang telah menjadi karyawan dalam masa kerja paling cepat 3 tahun.
- UPH atau Uang Penggantian Hak. Uang ini diberikan pada karyawan untuk memenuhi hak yang belum sempat diterimanya sebelum diberhentikan kerja karena pensiun.
Contoh UPH sangat beragam, salah satunya biaya perawatan selama sakit hingga cuti tahunan yang belum sempat diambil.
Cara Menghitung Pesangon Pensiun
Berdasarkan Peraturan yang ditetapkan pemerintah, maka menghitung uang pensiun tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tolak ukur yang bisa dijadikan pedoman dalam menghitung sesuai peraturan tersebut. Adapun langkah-langkahnya secara sistematis sebagai berikut:
1. Menghitung Uang Pesangon
Untuk menghitung uang pesangon, pemerintah menjadikan lamanya masa kerja dengan gaji karyawan setiap bulannya sebagai perhitungan. Jadi, setiap perusahaan memberikan uang pensiun yang berbeda-beda pada karyawannya sesuai masa kerja dan gaji bulanan yang biasa diberikan.
Berikut tabel lamanya masa kerja dengan uang pensiun yang didapatkan dari gaji atau upah bulanan:
Lamanya Masa Kerja | Pesangon yang Diperoleh |
Kurang dari 1 tahun | Upah 1 bulan |
1 tahun | Upah 2 bulan |
2 tahun | Upah 3 bulan |
3 tahun | Upah 4 bulan |
4 tahun | Upah 5 bulan |
5 tahun | Upah 6 bulan |
6 tahun | Upah 7 bulan |
7 tahun | Upah 8 bulan |
8 tahun ke atas | Upah 9 bulan |
2. Menentukan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
Karyawan yang bekerja lama dalam perusahaan sebelum akhirnya pensiun juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai dengan lamanya masa kerjanya. Penghitungan ini tidak boleh diabaikan perusahaan karena juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan memberikan uang penghargaan masa kerja, maka setiap karyawan akan merasa dihargai dan mendorong karyawan lain untuk meningkatkan loyalitas dalam perusahaan. Adapun tabel perhitungannya sesuai dengan ketentuan pemerintah adalah:
Lamanya Masa Kerja | UPMK yang Diperoleh |
3 tahun – kurang dari 6 tahun | Upah 2 bulan |
6 tahun – kurang dari 9 tahun | Upah 3 bulan |
9 tahun – kurang dari 12 tahun | Upah 4 bulan |
12 tahun – kurang dari 15 tahun | Upah 5 bulan |
15 tahun – kurang dari 18 tahun | Upah 6 bulan |
18 tahun – kurang dari 21 tahun | Upah 7 bulan |
21 tahun – kurang dari 24 tahun | Upah 8 bulan |
24 tahun atau lebih | Upah 10 bulan |
3. Menentukan UPH (Uang Penggantian Hak)
UPH ditentukan apabila karyawan yang pensiun tadi memang masih memiliki hak yang belum diberikan perusahaan. Uang penggantian hak sifatnya tidak tetap karena disesuaikan dengan peraturan perusahaan masing-masing.
Ada beberapa jenis hak yang harus digantikan perusahaan ketika karyawannya berhenti bekerja karena pensiun, yaitu:
- Uang Cuti Tahunan
Terkadang ada karyawan yang belum sempat mengambil yang cuti tahunannya hingga memasuki masa pensiun. Ini bisa dikalkulasikan dengan pesangon yang diberikan.
- Biaya Transportasi
Selama melakukan pekerjaannya, ada beberapa jenis karyawan yang bekerja ke luar kantor sehingga membutuhkan uang transportasi dari perusahaan.
Jika uang transportasi belum sempat diambil karyawan hingga memasuki masa pensiun, tentu saja perusahaan wajib memasukkannya dalam kalkulasi uang pesangon.
- Biaya Penggantian Lain-lain
Biaya ini bisa meliputi biaya pengobatan, penggantian perumahan, serta perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon.
4. Menghitung Total Keseluruhan Pesangon
Setelah menentukan UP, UPMK, dan UPH, barulah besarnya pesangon bisa ditentukan. Caranya dengan mengkalkulasikan ketiganya dan diberikan pada karyawan yang berhenti kerja karena pensiun tadi.
Tapi jika tidak ada hak yang belum diambil karyawan pada perusahaan, uang pensiun yang diberikan kepada karyawan hanya total dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saja.
Contoh Perhitungan Dana Pensiun
Meskipun sudah mengetahui tolak ukur dan cara menghitung uang pensiun, namun pada aplikasinya masih banyak yang kesulitan mengkalkulasikannya. Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh langsung dan cara menghitung dana pensiun karyawan swasta dalam sebuah perusahaan.
Contoh:
Bambang adalah karyawan tetap di perusahaan garmen PT Maju Sukses. Setelah bekerja selama 10 tahun, Bambang harus berhenti karena sudah memasuki usia pensiun. Selama bekerja, Bambang mendapat gaji pokok sebesar Rp5.000.000 serta tunjangan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Bambang juga belum mengambil uang penggantian pengobatan dan perawatan dari perusahaan. Dengan begitu, perhitungan uang pensiun yang berhak diterima Bambang adalah:
1. Uang Pesangon
Diketahui:
Masa kerja 10 tahun, berarti berhak mendapat 9 bulan total gaji.
Total gaji = gaji pokok + uang tunjangan
= Rp5.000.000 + Rp1.500.000
= Rp6.500.000.
Maka total uang pesangon adalah = total gaji setiap bulan x 9
= Rp6.500.000 X 9 = Rp58.500.000.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Diketahui:
Masa kerja 10 tahun berhak atas 4 bulan gaji.
Dengan begitu, jumlah UPMK adalah Rp6.500.000 x 4 = Rp26.000.000
3. Uang Penggantian Hak
Uang pengobatan dan perawatan 15 persen dari uang pesangon dan UPMK.
Maka:
Rp58.500.000 + Rp26.000.000 = 84.500.000.
Rp84.500.000 X 15 % = Rp12.675.000
Jadi total keseluruhan uang pensiun yang diterima Bambang adalah:
Uang pesangon + uang masa kerja + uang penggantian hak
= Rp58.500.000 + Rp26.000.000 + Rp12.675.000 = Rp97.175.000
Dana pensiun memang sangat penting karena berkaitan dengan hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Agar masing-masing pihak merasa tidak dirugikan, maka tidak heran jika pemerintah ikut andil dalam mengatur perhitungan pensiun yang tepat dan wajib ditaati semua perusahaan.