Home Current Issue Saatnya Beli, Mumpung Ada Relaksasi Pajak Mobil
relaksasi pajak mobil

Saatnya Beli, Mumpung Ada Relaksasi Pajak Mobil

by Titis NP

Barangkali ada di antara pembaca yang masih bertanya-tanya apa sih yang dimaksud dengan relaksasi pajak mobil itu? Terlihat belakangan ini pemerintah Indonesia memutuskan ketetapan yang katanya meringankan banyak konsumen, yang mana tengah mengincar mobil baru impian dengan potongan harga.

Pemerintah Indonesia per Maret 2021 lalu memang telah meresmikan aturan untuk menetapkan potongan biaya pajak mobil baru secara signifikan. Misalnya saja untuk mobil jenis Toyota Avanza bisa mengalami penurunan biaya hingga Rp20.000.000,-. Jika pembaca semakin penasaran terkait topik ini, simak info berikut:

Latar Belakang Relaksasi Pajak Mobil

Saat pemerintah memutuskan untuk membuat sebuah kebijakan baru tentu bukan tanpa alasan yang matang. Sebagai gambaran terkait dengan pajak relaksasi mobil yang lebih lanjut berikut kami ulaskan beberapa alasan pemerintah mengambil kebijakan ini:

banner utama gadai kendaraan

1. Usaha Pemulihan Ekonomi

Di tengah gempuran pandemi yang memang belum berakhir hingga kini maka pemerintah mengambil kebijakan yang lain daripada kondisi biasanya. Salah satunya yakni dengan melakukan relaksasi pajak kendaraan roda empat ini, setelah sebelumnya juga telah ditiadakan pajak pekerja mulai tahun yang lalu.

2. Menaikkan Geliat Industri Otomotif

Rasanya tak ada yang membantah jika bidang industri otomotif menjadi salah satu sektor industri yang mampu menyerap banyak karyawan sekaligus. Dengan ini pemerintah berharap melalui kebijakan terbaru mereka untuk bisa lebih lagi meningkatkan geliat produktivitas industri yang lumayan besar ini tentunya.

3. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Diharapkan dengan adanya peraturan pemerintah terbaru terkait dengan relaksasi pajak kendaraan ini, maka bisa membantu kalangan masyarakat. Khususnya untuk menengah ke atas demi menormalkan kembali daya beli mereka, sehingga perputaran roda ekonomi bangsa juga bisa ikut untuk terselamatkan.

Baca Juga  2 Simulasi Gadai BPKB Mobil Lengkap!

4. Meringankan Dampak Pandemi

Pemerintah dalam waktu yang cukup singkat mengeluarkan beragam peraturan darurat tentunya demi mencapai hasil memuaskan untuk mengurangi dampak serius dari adanya pandemi ini. Dengan diadakan banyak keringanan pajak diharapkan masyarakat umum bisa merasa terbantu di kondisi yang tak mudah.

5. Menguntungkan Industri Otomotif

Dengan adanya bantuan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk keputusan pemotongan pajak tertentu setiap pembelian mobil baru khusus, maka ada banyak pihak dalam industri satu ini yang bisa diuntungkan. Bisa dari pihak konsumen dengan potongan pajak, serta produsen dengan tingkat pembelian yang naik.

Baca Juga : Cara Gadai BPKB Mobil dan Syaratnya

Syarat dan Ketentuan Pajak Relaksasi Mobil

Sebuah kebijakan yang diambil pemerintah tentunya tak dibuat tanpa syarat serta ketentuan khusus, ya. Jika di antara pembaca merasa tertarik dengan pemberlakuan sistem pajak mobil terbaru ini, perhatikan dulu beberapa poin perbedaan pajak reguler serta relaksasi berikut ini. Perhatikan secara teliti, ya.

Lantaran secara spesifik tentunya peraturan ini tak bisa diterapkan secara pukul rata untuk seluruh jenis mobil. Perlu diingat pula untuk waktu berlakunya juga memiliki batasan tertentu. Jadi, harus benar-benar diperhatikan agar konsumen yang tertarik dengan program keringanan dari pemerintah tak salah paham.

Baca Juga : Yuk Pahami Aturan Premi Asuransi Kredit Mobilmu

Pajak Pembelian Mobil Reguler

  • PPn atau pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
  • PPnBM atau pajak pertambahan nilai barang mewah sebesar 10 hingga 125%.
  • PKB atau pajak kendaraan bermotor sebesar 2% atau lebih. Disesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan tersebut per orangnya.
  • BBN KB atau bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 10 hingga 12, 5%.
Baca Juga  Mengenal Kredit Multiguna Lebih Dalam Beserta Syaratnya

Potongan Pajak Relaksasi Mobil

  • Bulan Maret hingga Mei sebanyak 100% tarif PPnBM.
  • Bulan Juni hingga Agustus sebanyak 50% tarif PPnBM.
  • Bulan September hingga November sebanyak 25% tarif PPnBM.

Syarat Potongan Pajak Relaksasi Mobil

  • Berlaku hanya untuk jenis kendaraan mobil baru  bukan yang bekas pakai.
  • Diwajibkan untuk nilai kubikasi mesin mobil kurang dari total 1.500 cc.
  • Menggunakan penggerak roda dua (4 x 2)
  • Memiliki kandungan lokal TKDN minimalnya sebesar 70%.

Penghitungan Pajak Relaksasi Mobil

Demi memberi gambaran penghitungan penerapan pajak terbaru yang diresmikan pemerintah tersebut khusus untuk pembelian mobil baru, maka kami akan ulaskan contoh simulasi penghitungannya pula, ya. Bisa disimak berikut ini ada pajak yang tetap harus dibayarkan maupun juga pajak yang mengalami diskon:

Contoh Simulasi

Sebagai sebuah contoh si A di DKI Jakarta memiliki keinginan membeli mobil Toyota Avanza 1. 3 E A / T tahun pembuatan 2020 menggunakan program pajak terbaru yang diresmikan pemerintah tersebut. Sebagai info tambahan mobil ini memiliki NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp 158.000.000,- ya.

Ditambah dengan koefisien bobotnya sebesar 1,05. Menurut aturan Kementerian Dalam Negeri nomor 8 tahun 2020, maka didapatkan perhitungan sebagaimana berikut ini. Sebagai catatan perhitungan pajak reguler plus pajak potongannya harus didahului dengan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak-nya dulu.

DPP atau Dasar Pengenaan Pajak

DPP = NJKB x koefisien bobotnya

DPP = Rp 158.000.000,- x 1,05

DPP = Rp 165.900.000,-

Baca Juga : Cara Mudah Hitung Premi Asuransi Mobil

Pajak Pembelian Mobil Reguler

Kelihatannya info tambahan satu ini juga perlu untuk dibagikan kepada para pembaca sekalian di sini. Jika dilakukan jenis pemotongan pajak jadi berbeda dengan pajak reguler biasanya, bukan berarti semua jenis pajak akan langsung dihapus kala pembelian mobil baru. Beberapa yang masih berlaku sebagai berikut ini:

  1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga  5 Kredit Motor Tanpa BI Checking (Mudah Tanpa Ribet!)

PPn = DPP x 10%

PPn = Rp 165.900.000,- x 10%

PPn = Rp 16.590.000,-

  1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BBN KB = DPP x % BBNKB

BBN KB = Rp 165.900.000,- x 12, 5% (Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019)

BBN KB = Rp 20.737.500,-

Baca Juga : Info Lengkap Cicilan Toyota Rush Terbaru

Potongan Pajak Relaksasi Mobil

Ini dia perhitungan dari pajak relaksasi mobil yang belum lama ini diresmikan oleh pemerintah. Berikut merupakan jumlah atau total dari potongan pajak yang diberlakukan. Jumlahnya jika dihitung menggunakan rumus cukup signifikan. Tentu menjadi momentum menguntungkan konsumen yang beli, ya.

PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

PPnBM = DPP x % PPnBM

PPnBM = Rp 165.900.000,- x 15% (Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019)

PPnBM = Rp 24.885.000,-

Sebagai tambahan info jika pembelian mobil dilakukan kurun waktu bulan Maret hingga Mei, maka dikenakan potongan hingga Rp 24.885.000,-. Kurun waktu bulan Juni hingga Agustus dikenakan potongan hingga setengah dari PPnBM tersebut. Kurun bulan September hingga November seperempat PPnBM itu.

Jika di antara pembaca selama ini tengah memiliki mobil incaran dengan spesifikasi sesuai dengan persyaratan potongan pajak di atas, maka sekarang terlihat menjadi momentum yang bagus. Bisa mendapat keuntungan dengan menyimpan dana hasil diskon pajak untuk kebutuhan yang lain tentunya.

Kami berharap beberapa ulasan terkait dengan topik relaksasi pajak mobil di atas bisa membantu pembaca sekalian untuk menambah referensi bekal di kemudian hari. 

Baca Juga : 5 Syarat Kredit Mobil yang Wajib Diketahui Supaya Pinjamanmu Disetujui

Ada beragam info tak kalah menarik lainnya yang kami rekomendasikan pada para pembaca cukup dengan mengunjungi web gadaikendaraan.com, ya. Apalagi jika sedang membutuhkan dana, Gadai Kendaraan pastinya bisa membantu Anda. Segera cek sekarang juga!

Related Posts